Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp91,58 miliar yang harus disalurkan sekaligus paling cepat pada bulan Maret 2013. Dana tersebut digunakan khusus untuk kegiatan Dana Bagi Hasil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011
- T.E.U.
- Indonesia, Kementerian Keuangan
- Nomor
- 230/PMK.07/2012
- Bentuk
- Peraturan Menteri Keuangan
- Bentuk Singkat
- PMK
- Tahun
- 2012
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Tanggal Penetapan
- 26 Desember 2012
- Tanggal Pengundangan
- 26 Desember 2012
- Tanggal Berlaku
- 26 Desember 2012
- Sumber
- BN 2012/ NO 1325; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
- Subjek
- BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
- Status
- Tidak Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Kementerian Keuangan
Relasi peraturan
Dicabut oleh