Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme alokasi selisih kurang dan lebih bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25, 29, dan 21 untuk tahun anggaran 2008–2010, serta menetapkan nilai spesifik alokasi kurang bayar sebesar Rp2,679 triliun yang terdiri dari komponen PPh Pasal 25/29 dan PPh Pasal 21.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010
- T.E.U.
- Indonesia, Kementerian Keuangan
- Nomor
- 157/PMK.07/2012
- Bentuk
- Peraturan Menteri Keuangan
- Bentuk Singkat
- PMK
- Tahun
- 2012
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Tanggal Penetapan
- 16 Oktober 2012
- Tanggal Pengundangan
- 17 Oktober 2012
- Tanggal Berlaku
- 17 Oktober 2012
- Sumber
- BN 2012/ NO 1008; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
- Subjek
- PERPAJAKAN
- Status
- Tidak Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Kementerian Keuangan
Relasi peraturan
Dicabut oleh