Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2009 Tahun 2009 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2006, 2007, dan 2008 yang Dialokasikan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 dan Perubahannya
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak untuk tahun anggaran 2006, 2007, dan 2008 yang telah dialokasikan dalam UU APBN 2009 dan perubahannya bagi daerah provinsi, kabupaten, dan kota. Dasar hukumnya merujuk pada berbagai undang-undang perpajakan, pemerintahan daerah, serta peraturan perundang-undangan terkait perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2009 Tahun 2009 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2006, 2007, dan 2008 yang Dialokasikan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 dan Perubahannya
- T.E.U.
- Indonesia, Kementerian Keuangan
- Nomor
- 145/PMK.07/2009
- Bentuk
- Peraturan Menteri Keuangan
- Bentuk Singkat
- PMK
- Tahun
- 2009
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Tanggal Penetapan
- 02 September 2009
- Tanggal Pengundangan
- 02 September 2009
- Tanggal Berlaku
- 02 September 2009
- Sumber
- BN 2009/ NO 283; PERATURAN.GO.ID : 7 HLM
- Subjek
- APBN - PERPAJAKAN
- Status
- Tidak Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Kementerian Keuangan
Relasi peraturan
Dicabut oleh