Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2009 Tahun 2009 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2006, 2007, dan 2008 yang Dialokasikan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 dan Perubahannya

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak untuk tahun anggaran 2006, 2007, dan 2008 yang telah dialokasikan dalam UU APBN 2009 dan perubahannya bagi daerah provinsi, kabupaten, dan kota. Dasar hukumnya merujuk pada berbagai undang-undang perpajakan, pemerintahan daerah, serta peraturan perundang-undangan terkait perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2009 Tahun 2009 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2006, 2007, dan 2008 yang Dialokasikan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 dan Perubahannya
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
145/PMK.07/2009
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 September 2009
Tanggal Pengundangan
02 September 2009
Tanggal Berlaku
02 September 2009
Sumber
BN 2009/ NO 283; PERATURAN.GO.ID : 7 HLM
Subjek
APBN - PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah