Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2008 Tahun 2008 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2003 Sampai Dengan Tahun Anggaran 2007
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan alookasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota pada periode tahun anggaran 2003 hingga 2007 yang telah dialokasikan dalam undang-undang APBN tahun 2008. Dasar penentuannya merujuk pada berbagai undang-undang keuangan negara, undang-undang perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta peraturan menteri sebelumnya terkait perkiraan alokasi.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2008 Tahun 2008 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2003 Sampai Dengan Tahun Anggaran 2007
- T.E.U.
- Indonesia, Kementerian Keuangan
- Nomor
- 126/PMK.07/2008
- Bentuk
- Peraturan Menteri Keuangan
- Bentuk Singkat
- PMK
- Tahun
- 2008
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Tanggal Penetapan
- 03 September 2008
- Tanggal Berlaku
- 03 September 2008
- Sumber
- JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 3 HLM
- Subjek
- PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - SUMBER DAYA ALAM
- Status
- Tidak Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Kementerian Keuangan
Relasi peraturan
Dicabut oleh