Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2007, Tahun Anggaran 2008, dan Tahun Anggaran 2009 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan tahun 2007, 2008, dan 2009 yang disalurkan sekaligus dalam APBN tahun 2011 dengan total Rp31,29 miliar. Penyaluran dana tersebut mencakup komponen Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, Provisi Sumber Daya Hutan, dan Dana Reboisasi dengan memperhitungkan kelebihan penyaluran tahun sebelumnya.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2007, Tahun Anggaran 2008, dan Tahun Anggaran 2009 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
- T.E.U.
- Indonesia, Kementerian Keuangan
- Nomor
- 07/PMK.07/2011
- Bentuk
- Peraturan Menteri Keuangan
- Bentuk Singkat
- PMK
- Tahun
- 2011
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Tanggal Penetapan
- 10 Januari 2011
- Tanggal Pengundangan
- 10 Januari 2011
- Tanggal Berlaku
- 10 Januari 2011
- Sumber
- BN 2011/ NO 12; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
- Subjek
- APBN - KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - SUMBER DAYA ALAM
- Status
- Tidak Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Kementerian Keuangan
Relasi peraturan
Dicabut oleh