Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2009 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp3.695.140.000,00 yang akan disalurkan sekaligus dalam Tahun Anggaran 2011 kepada kabupaten/kota sesuai rincian dalam lampiran. Ketentuan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menyelesaikan pembagian hasil sumber daya alam perikanan yang belum terbagi pada tahun 2009 dan telah dialokasikan dalam APBN 2011.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2009 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
09/PMK.07/2011
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2011
Tanggal Berlaku
10 Januari 2011
Sumber
BN 2011/ NO 14; PERATURAN.GO.ID : 3 HLM
Subjek
APBN - PERIKANAN DAN KELAUTAN - SUMBER DAYA ALAM
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah