Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan rincian alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) bagi setiap provinsi, kabupaten, dan kota yang disalurkan dalam APBN Tahun Anggaran 2015. Dasar hukumnya bersumber pada UU APBN 2015 dan Perpres No. 162 Tahun 2014 yang mewajibkan rincian tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
- T.E.U.
- Indonesia, Kementerian Keuangan
- Nomor
- 58/PMK.07/2015
- Bentuk
- Peraturan Menteri Keuangan
- Bentuk Singkat
- PMK
- Tahun
- 2015
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Tanggal Penetapan
- 18 Maret 2015
- Tanggal Pengundangan
- 19 Maret 2015
- Tanggal Berlaku
- 19 Maret 2015
- Sumber
- BN.2016/NO.414, jdih.kemenkeu.go.id : 6 hlm.
- Subjek
- APBN - SUMBER DAYA ALAM
- Status
- Tidak Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Kementerian Keuangan
Relasi peraturan
Dicabut oleh