Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.07/2009 Tahun 2009 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme alokasi dan penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam pertambangan minyak bumi dan gas bumi Tahun Anggaran 2008 ke daerah-daerah. Jumlah total kurang bayar yang dialokasikan dalam Undang-Undang APBN Tahun 2010 adalah Rp10.128.062.157.004,00, dengan bagian yang telah disalurkan kepada daerah sebesar Rp2.000.000.000.000,00.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.07/2009 Tahun 2009 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
164/PMK.07/2009
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 November 2009
Tanggal Pengundangan
04 November 2009
Tanggal Berlaku
04 November 2009
Sumber
BN 2009/ NO 414; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - SUMBER DAYA ALAM
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah