Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.07/2009 Tahun 2009 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme alokasi dan penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam pertambangan minyak bumi dan gas bumi Tahun Anggaran 2008 ke daerah-daerah. Jumlah total kurang bayar yang dialokasikan dalam Undang-Undang APBN Tahun 2010 adalah Rp10.128.062.157.004,00, dengan bagian yang telah disalurkan kepada daerah sebesar Rp2.000.000.000.000,00.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.07/2009 Tahun 2009 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008
- T.E.U.
- Indonesia, Kementerian Keuangan
- Nomor
- 164/PMK.07/2009
- Bentuk
- Peraturan Menteri Keuangan
- Bentuk Singkat
- PMK
- Tahun
- 2009
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Tanggal Penetapan
- 04 November 2009
- Tanggal Pengundangan
- 04 November 2009
- Tanggal Berlaku
- 04 November 2009
- Sumber
- BN 2009/ NO 414; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
- Subjek
- PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - SUMBER DAYA ALAM
- Status
- Tidak Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Kementerian Keuangan
Relasi peraturan
Dicabut oleh