Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil SDA pertambangan minyak dan gas bumi tahun 2008 sebesar dua triliun rupiah yang dialokasikan dalam APBN tahun 2011 untuk disalurkan sekaligus kepada provinsi dan kabupaten/kota. Jumlah tersebut terdiri dari sekitar 1,11 triliun untuk minyak bumi dan 882 miliar untuk gas bumi, dengan rincian per daerah tercantum dalam lampiran.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
- T.E.U.
- Indonesia, Kementerian Keuangan
- Nomor
- 05/PMK.07/2011
- Bentuk
- Peraturan Menteri Keuangan
- Bentuk Singkat
- PMK
- Tahun
- 2011
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Tanggal Penetapan
- 10 Januari 2011
- Tanggal Pengundangan
- 10 Januari 2011
- Tanggal Berlaku
- 10 Januari 2011
- Sumber
- BN 2011/ NO 10; PERATURAN.GO.ID : 3 HLM
- Subjek
- APBN - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - SUMBER DAYA ALAM
- Status
- Tidak Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Kementerian Keuangan
Relasi peraturan
Dicabut oleh