Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.07/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2000 Sampai dengan Tahun Anggaran 2003 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan untuk tahun anggaran 2000 hingga 2003 yang disalurkan dalam APBN tahun 2007 kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota. Alokasi ini diberikan karena jumlah penyaluran dana pada periode tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai perhitungan realisasi penerimaan daerah.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.07/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2000 Sampai dengan Tahun Anggaran 2003 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007
- T.E.U.
- Indonesia, Kementerian Keuangan
- Nomor
- 12/PMK.07/2007
- Bentuk
- Peraturan Menteri Keuangan
- Bentuk Singkat
- PMK
- Tahun
- 2007
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Tanggal Penetapan
- 14 Februari 2007
- Tanggal Berlaku
- 14 Februari 2007
- Sumber
- JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 3 HLM
- Subjek
- APBN - KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
- Status
- Tidak Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Kementerian Keuangan
Relasi peraturan
Dicabut oleh