Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012
dilihat 3×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak untuk Tahun Anggaran 2011 dan 2012, mencakup jenis pajak penghasilan (PPh 21, 25, 29) dan Pajak Bumi dan Bangunan. Ketentuan ini mengatur besaran total serta rincian per kabupaten/kota yang menjadi hak atau kewajiban daerah berdasarkan hasil rekonsiliasi penerimaan pajak.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012
- T.E.U.
- Indonesia, Kementerian Keuangan
- Nomor
- 215/PMK.07/2014
- Bentuk
- Peraturan Menteri Keuangan
- Bentuk Singkat
- PMK
- Tahun
- 2014
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Tanggal Penetapan
- 03 Desember 2014
- Tanggal Pengundangan
- 04 Desember 2014
- Tanggal Berlaku
- 04 Desember 2014
- Sumber
- BN 2014/ NO 1852; https://peraturan.go.id/ : 6 HLM
- Subjek
- APBN - PERPAJAKAN
- Status
- Tidak Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Kementerian Keuangan
Relasi peraturan
Dicabut oleh