Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2011 Yang Dialokasikan Dalamanggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp6,47 miliar yang belum dibagihasilkan kepada daerah kabupaten dan kota. Penyaluran dana tersebut dilaksanakan sekaligus dalam Tahun Anggaran 2012 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2011 Yang Dialokasikan Dalamanggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012
- T.E.U.
- Indonesia, Kementerian Keuangan
- Nomor
- 86/PMK.07/2012
- Bentuk
- Peraturan Menteri Keuangan
- Bentuk Singkat
- PMK
- Tahun
- 2012
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Tanggal Penetapan
- 08 Juni 2016
- Tanggal Pengundangan
- 08 Juni 2016
- Tanggal Berlaku
- 08 Juni 2016
- Sumber
- BN.2012/NO.585, jdih.kemenkeu.go.id : 4 hlm.
- Subjek
- APBN
- Status
- Tidak Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Kementerian Keuangan
Relasi peraturan
Dicabut oleh