Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2009 dan Tahun Anggaran 2010 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Cukai Hasil Tembakau untuk tahun anggaran 2009 dan 2010 yang dialokasikan dalam APBN Perubahan Tahun 2011 bagi daerah provinsi dan kabupaten/kota. Dasar hukumnya bersumber pada UU APBN Perubahan 2011 serta peraturan perundang-undangan terkait perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2009 dan Tahun Anggaran 2010 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
161/PMK.07/2011
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
04 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
04 Oktober 2011
Sumber
BN 2011/ NO 615; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Subjek
APBN - BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah