Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Tahun Anggaran 2004 dan Tahun Anggaran 2005
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Tahun Anggaran 2004 dan 2005 sebesar Rp235,75 miliar yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak. Alokasi tersebut disalurkan kepada daerah tertentu oleh Menteri Keuangan berdasarkan kriteria yang ditetapkan Menteri Kehutanan setelah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri. Perhitungan per daerah menggunakan pola rata-rata tertimbang atas realisasi penerimaan negara bukan pajak yang telah teridentifikasi daerah penghasilnya.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Tahun Anggaran 2004 dan Tahun Anggaran 2005
- T.E.U.
- Indonesia, Kementerian Keuangan
- Nomor
- 225/PMK.07/2010
- Bentuk
- Peraturan Menteri Keuangan
- Bentuk Singkat
- PMK
- Tahun
- 2010
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Tanggal Penetapan
- 17 Desember 2010
- Tanggal Pengundangan
- 17 Desember 2010
- Tanggal Berlaku
- 17 Desember 2010
- Sumber
- BN 2010/ NO 613; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
- Subjek
- KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - SUMBER DAYA ALAM
- Status
- Tidak Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Kementerian Keuangan
Relasi peraturan
Dicabut oleh