Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Tahun Anggaran 2004 dan Tahun Anggaran 2005

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Tahun Anggaran 2004 dan 2005 sebesar Rp235,75 miliar yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak. Alokasi tersebut disalurkan kepada daerah tertentu oleh Menteri Keuangan berdasarkan kriteria yang ditetapkan Menteri Kehutanan setelah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri. Perhitungan per daerah menggunakan pola rata-rata tertimbang atas realisasi penerimaan negara bukan pajak yang telah teridentifikasi daerah penghasilnya.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Tahun Anggaran 2004 dan Tahun Anggaran 2005
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
225/PMK.07/2010
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2010
Tanggal Berlaku
17 Desember 2010
Sumber
BN 2010/ NO 613; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - SUMBER DAYA ALAM
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah