Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 yang ditetapkan sebesar Rp10,12 triliun, dengan ketentuan bahwa sebagian alokasi tersebut telah disalurkan sebesar Rp2 triliun kepada daerah.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
121/PMK.07/2010
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Juni 2010
Tanggal Pengundangan
16 Juni 2010
Tanggal Berlaku
16 Juni 2010
Sumber
BN 2010/ NO 289; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - SUMBER DAYA ALAM
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah