Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp48.725.346.609,00 yang harus disalurkan sekaligus paling lambat Desember 2012. Dana tersebut digunakan khusus untuk kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010
- T.E.U.
- Indonesia, Kementerian Keuangan
- Nomor
- 141/PMK.07/2012
- Bentuk
- Peraturan Menteri Keuangan
- Bentuk Singkat
- PMK
- Tahun
- 2012
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Tanggal Penetapan
- 03 September 2012
- Tanggal Pengundangan
- 03 September 2012
- Tanggal Berlaku
- 03 September 2012
- Sumber
- BN.2012/No.884, peraturan.go.id: 3 Hlm.
- Subjek
- APBN - BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
- Status
- Tidak Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Kementerian Keuangan
Relasi peraturan
Dicabut oleh