Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2010 dan Tahun Anggaran 2011

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2010 dan 2011 yang berasal dari selisih penerimaan, PBB Migas belum dibagi, serta kesalahan salur bank. Alokasi tersebut mencakup pembagian merata ke daerah, insentif khusus, serta bagian untuk biaya pemungutan PBB di tingkat daerah.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2010 dan Tahun Anggaran 2011
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
203/PMK.07/2012
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2012
Tanggal Berlaku
17 Desember 2012
Sumber
BN 2012/ NO 1261; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah