Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2008 Sampai dengan Tahun Anggaran 2012
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum sebesar Rp924,5 triliun untuk tahun anggaran 2008 hingga 2012, yang terdiri dari iuran tetap dan royalti. Penyaluran dana tersebut dilaksanakan secara sekaligus paling lambat pada bulan Desember 2014 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2008 Sampai dengan Tahun Anggaran 2012
- T.E.U.
- Indonesia, Kementerian Keuangan
- Nomor
- 86/PMK.07/2014
- Bentuk
- Peraturan Menteri Keuangan
- Bentuk Singkat
- PMK
- Tahun
- 2014
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Tanggal Penetapan
- 12 Mei 2014
- Tanggal Pengundangan
- 13 Mei 2014
- Tanggal Berlaku
- 13 Mei 2014
- Sumber
- BN 2014/ NO 630; PERATURAN.GO.ID : 3 HLM
- Subjek
- APBN
- Status
- Tidak Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Kementerian Keuangan
Relasi peraturan
Dicabut oleh