Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.07/2009 Tahun 2009 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme alokasi dan penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam pertambangan minyak bumi dan gas bumi Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp10,12 triliun yang disetujui menjadi Rp2 triliun untuk dimasukkan dalam APBN 2009. Alokasi tersebut dibagi antara sektor minyak bumi dan gas bumi, serta didistribusikan ke daerah provinsi, kabupaten, dan kota sesuai realisasi penerimaan dan hasil audit BPK.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.07/2009 Tahun 2009 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
136/PMK.07/2009
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2019
Sumber
BN.2009/NO.271, jdih.kemenkeu.go.id : 3 hlm.
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah