Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, Tahun Anggaran 2010, dan Tahun Anggaran 2011

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan besaran alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25, 29, dan 21 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi pada Tahun Anggaran 2008 hingga 2011. Alokasi tersebut dialokasikan sebagai bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2014 untuk menutupi kekurangan atau kelebihan pembayaran pajak di masa lalu.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, Tahun Anggaran 2010, dan Tahun Anggaran 2011
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
182/PMK.07/2013
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2013
Tanggal Berlaku
01 Januari 2014
Sumber
BN 2013/ NO 1468; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Subjek
APBN - PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah