Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2009, Tahun Anggaran 2010, dan Tahun Anggaran 2011 Serta Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Tahun Anggaran 2010

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan besaran alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan untuk tahun anggaran 2009, 2010, dan 2011, serta alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan untuk tahun anggaran 2010. Alokasi tersebut mencakup bagian yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota serta bagian insentif khusus, dengan rincian nominal yang telah ditentukan secara spesifik dalam peraturan.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2009, Tahun Anggaran 2010, dan Tahun Anggaran 2011 Serta Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Tahun Anggaran 2010
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
133/PMK.07/2012
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 Agustus 2012
Tanggal Pengundangan
09 Agustus 2012
Tanggal Berlaku
09 Agustus 2012
Sumber
BN 2012/ NO 802; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah