Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp3,383 miliar yang berasal dari setoran Iuran Tetap. Penyaluran dana tersebut dilaksanakan secara sekaligus paling lambat pada bulan Desember 2014 kepada masing-masing daerah sesuai rincian dalam lampiran.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012
- T.E.U.
- Indonesia, Kementerian Keuangan
- Nomor
- 88/PMK.07/2014
- Bentuk
- Peraturan Menteri Keuangan
- Bentuk Singkat
- PMK
- Tahun
- 2014
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Tanggal Penetapan
- 12 Mei 2014
- Tanggal Pengundangan
- 13 Mei 2014
- Tanggal Berlaku
- 13 Mei 2014
- Sumber
- BN 2014/ NO 632; PERATURAN.GO.ID : 3 HLM
- Subjek
- APBN
- Status
- Tidak Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Kementerian Keuangan
Relasi peraturan
Dicabut oleh