Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum sebesar Rp1,775 triliun untuk tahun anggaran 2011 yang dialokasikan dalam APBN Perubahan, terdiri dari iuran tetap dan royalty. Alokasi ini merupakan penerimaan negara bukan pajak yang belum dibagihasilkan kepada provinsi, kabupaten, dan kota.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011
- T.E.U.
- Indonesia, Kementerian Keuangan
- Nomor
- 196/PMK.07/2011
- Bentuk
- Peraturan Menteri Keuangan
- Bentuk Singkat
- PMK
- Tahun
- 2011
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Tanggal Penetapan
- 30 November 2011
- Tanggal Pengundangan
- 30 November 2011
- Tanggal Berlaku
- 30 November 2011
- Sumber
- BN 2011/ NO 768; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
- Subjek
- APBN - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - SUMBER DAYA ALAM
- Status
- Tidak Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Kementerian Keuangan
Relasi peraturan
Dicabut oleh