Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2006 Sampai dengan Tahun Anggaran 2012

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan besaran alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan untuk periode 2006–2012 sebesar Rp46,97 triliun yang terdiri dari Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, Provisi Sumber Daya Hutan, dan Dana Reboisasi. Penyaluran dana tersebut dilaksanakan secara sekaligus paling lambat bulan Desember 2014 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2006 Sampai dengan Tahun Anggaran 2012
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
47/PMK.07/2014
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2014
Tanggal Berlaku
03 Maret 2014
Sumber
BN 2014/ NO 279; PERATURAN.GO.ID : 3 HLM
Subjek
APBN - KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - SUMBER DAYA ALAM
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah