Peraturan PEMERINTAH PUSAT
Halaman 83 dari 88 · 2.625 dokumen
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2016
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2016 menetapkan bahwa pegawai di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan, kecuali bagi mereka yang tidak memiliki jabatan tertentu, sedang diberhentikan sementara, dinonaktifkan, atau diperbantukan di instansi lain. Ketentuan ini merupakan penyesuaian terhadap peraturan sebelumnya untuk mendorong peningkatan kinerja dalam rangka reformasi birokrasi.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2016
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2016 mengatur penyesuaian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk mendorong peningkatan kinerja dalam reformasi birokrasi. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya (Perpres No. 138 Tahun 2015) dan menetapkan dasar hukum serta definisi pegawai yang berhak menerima insentif tersebut.
Pengesahan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Republik Vanuatu tentang Kerangka Kerja Sama Pembangunan (Agreement Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of Vanuatu On The Framework For Development Cooperation)
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2016
Peraturan Presiden No. 31 Tahun 2016 mengesahkan Persetujuan antara Indonesia dan Vanuatu tentang Kerangka Kerja Sama Pembangunan yang ditandatangani pada 20 Desember 2011 di Jakarta. Persetujuan ini bertujuan memperkuat dukungan bagi pembangunan Indonesia serta menciptakan lingkungan yang stabil dan bersahabat di kawasan Pasifik. Peraturan ini mulai berlaku setelah diundangkan pada 22 April 2016.
Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015
Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2015
Peraturan Presiden No. 105 Tahun 2015 mengatur kemudahan pengurusan dokumen bagi kapal wisata (yacht) asing untuk memasuki wilayah perairan Indonesia guna meningkatkan kunjungan wisata. Peraturan ini mendefinisikan kapal wisata sebagai alat angkut perairan berbendera asing yang digunakan sendiri oleh wisatawan untuk kegiatan non-niaga, serta menetapkan pelabuhan masuk atau keluar sebagai titik spesifik untuk aktivitas tersebut.
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kepelabuhanan Tertentu Kepada Perusahaan Angkutan Laut yang Melakukan Kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2015
Peraturan ini memberikan pembebasan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa kepelabuhanan tertentu yang diberikan kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri. Pembebasan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan memberikan kepastian hukum sesuai dengan kelaziman internasional. Ketentuan ini berlaku untuk kapal yang dioperasikan oleh perusahaan nasional dengan syarat tertentu terkait pengangkutan penumpang atau barang antar pelabuhan.
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2015
Peraturan ini mewajibkan Badan Usaha Milik Negara yang mampu untuk menyelenggarakan pelayaran angkutan barang ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan guna menjamin ketersediaan barang serta mengurangi disparitas harga. Pemerintah memberikan kompensasi berupa selisih antara biaya produksi dan tarif yang ditetapkan kepada perusahaan yang ditugaskan untuk menjalankan kewajiban ini.
Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung
Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015
Peraturan ini menugaskan konsorsium BUMN yang dipimpin PT Wijaya Karya untuk mempercepat pembangunan jalur kereta cepat Jakarta-Walini-Bandung melalui bentuk perusahaan patungan. Pendanaan proyek sepenuhnya mengandalkan penerbitan obligasi, pinjaman, atau sumber lain tanpa menggunakan APBN atau jaminan pemerintah.
Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Reasuransi Umum Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Reasuransi Indonesia Utama
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2015
PP No. 77 Tahun 2015 memerintahkan penggabungan PT Reasuransi Umum Indonesia ke dalam PT Reasuransi Indonesia Utama tanpa proses likuidasi, sehingga seluruh hak, kewajiban, aset, dan karyawan dari perusahaan yang bubar otomatis beralih ke perusahaan penerima. Dalam proses ini, modal saham negara pada PT Reasuransi Indonesia Utama bertambah dari 300.000 menjadi 340.000 lembar dengan nilai nominal satu juta rupiah per lembar, sementara nilai definitif penggabungan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri BUMN.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan kewajiban pemberian Tunjangan Kinerja setiap bulan bagi Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pegawai Lainnya yang memiliki jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Tunjangan ini diberikan sebagai insentif untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas pegawai dalam mendukung reformasi birokrasi, dengan ketentuan bahwa pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, sedang diberhentikan sementara, atau dinonaktifkan tidak berhak menerimanya.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2015
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2015 menetapkan bahwa Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan sebagai insentif peningkatan kinerja. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, sedang diberhentikan sementara/dinonaktifkan, atau diberhentikan dari jabatan organiknya dengan uang tunggu.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2015
Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2015 mengatur pemberian Tunjangan Kinerja bulanan bagi Pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik sebagai insentif peningkatan kinerja. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan, yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, yang diperbantukan di instansi lain, serta pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau masa persiapan pensiun. Selain itu, pegawai pada Badan Layanan Umum yang sudah menerima remunerasi sesuai peraturan terkait juga tidak berhak menerima tunjangan kinerja ini.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur pemberian Tunjangan Kinerja bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pegawai Lainnya di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia yang memiliki jabatan. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, sedang diberhentikan sementara, diperbantukan ke instansi lain, atau sedang cuti di luar tanggungan negara.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur pemberian Tunjangan Kinerja setiap bulan bagi Pegawai di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagai insentif atas peningkatan kinerja dalam reformasi birokrasi. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan, yang diberhentikan sementara/dinonaktifkan, yang diperbantukan ke instansi lain, atau yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan bahwa pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan sebagai insentif, kecuali bagi mereka yang tidak memiliki jabatan, sedang diberhentikan, diperbantukan ke instansi lain, atau sedang cuti di luar tanggungan negara.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan bahwa pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan, kecuali bagi mereka yang tidak memiliki jabatan, sedang diberhentikan, cuti di luar tanggungan negara, atau bekerja di badan lain. Tunjangan ini diberikan sebagai tambahan penghasilan bagi pegawai yang sedang menjalankan tugas, dengan ketentuan bahwa pegawai di Badan Layanan Umum yang sudah mendapat remunerasi tidak berhak menerimanya.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2015
Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2015 mengatur pemberian Tunjangan Kinerja setiap bulan bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai lain di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang memiliki jabatan tertentu, dengan ketentuan tidak diberikan kepada pegawai yang tidak berjabatan, diberhentikan sementara, dinonaktifkan, atau diberhentikan dari jabatan organiknya.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2015
Tunjangan Kinerja diberikan setiap bulan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Perindustrian yang memiliki jabatan, kecuali bagi mereka yang tidak berjabatan, diberhentikan sementara, diperbantukan di instansi lain, atau sedang cuti di luar tanggungan negara. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh jenis pegawai termasuk PNS, TNI, Polri, dan pegawai lain yang bekerja penuh di kementerian tersebut.
Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit di Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015
Peraturan Presiden No. 116 Tahun 2015 menetapkan percepatan penyelenggaraan Kereta Api Ringan/LRT di Provinsi Sumatera Selatan dengan fokus pada lintas pelayanan Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II, Masjid Agung Palembang, dan Jakabaring Sport City. Pemerintah menugaskan PT Waskita Karya (Persero) Tbk untuk membangun prasarana LRT tersebut, termasuk jalur, stasiun, dan fasilitas operasi, guna mendukung pembangunan daerah dan Asian Games 2018.
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015
Peraturan ini mengubah aturan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) untuk mengatur mekanisme perubahan data, termasuk penambahan untuk bayi baru lahir, serta memperjelas kriteria penghapusan dan penggantian data peserta. Perubahan ini bertujuan meningkatkan akses layanan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu dengan memperbarui ketentuan terkait pemutusan hubungan kerja, bencana, dan pensiun.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, mencakup berbagai unit di bawahnya seperti Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan Badan Karantina Ikan. Penyesuaian ini dilakukan untuk memperbarui regulasi sebelumnya terkait penyetoran PNBP di sektor kelautan dan perikanan.
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera
Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015
Peraturan ini mengubah tujuan pembangunan jalan tol di Sumatera menjadi pengembangan kawasan dari Bakauheni hingga Banda Aceh dan menetapkan pengusahaan 24 ruas jalan tol spesifik, termasuk Medan-Binjai, Palembang-Simpang Indralaya, dan Pekanbaru-Dumai.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2015
Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2015 mengatur pemberian Tunjangan Kinerja setiap bulan bagi Pegawai di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang memiliki jabatan tertentu, dengan ketentuan tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan, yang diberhentikan sementara/dinonaktifkan, yang diperbantukan ke instansi lain, yang cuti di luar tanggungan negara, atau pegawai BLU yang sudah mendapat remunerasi. Dasar hukumnya mencakup UU Keuangan Negara, UU ASN, dan PP tentang Gaji PNS serta pengelolaan keuangan BLU.
Pengupahan
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015
PP No. 78 Tahun 2015 mengatur definisi upah sebagai hak pekerja/buruh dalam bentuk uang, serta menetapkan kebijakan pengupahan yang bertujuan mencapai penghasilan layak untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya. Peraturan ini mencakup berbagai aspek upah seperti upah minimum, lembur, tidak masuk kerja, pesangon, hingga mekanisme pembayaran dan pemotongan denda.
Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing)
Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015
Peraturan ini membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas) yang berada langsung di bawah Presiden untuk menindak tegas praktik illegal fishing guna mencegah kerugian negara dan kerusakan ekosistem. Tugas utama Satgas adalah melaksanakan operasi penegakan hukum terpadu dengan mengoptimalkan sumber daya dari berbagai instansi terkait seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI AL, Polri, dan Kejaksaan Agung.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan bahwa pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan berhak menerima Tunjangan Kinerja setiap bulan sebagai insentif tambahan di luar penghasilan pokok, dengan ketentuan tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan tertentu atau yang sedang diberhentikan sementara/dinonaktifkan.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan bahwa pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan berhak menerima tunjangan kinerja bulanan sebagai insentif tambahan di luar penghasilan pokok, dengan ketentuan tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan, yang diberhentikan/dinonaktifkan, atau yang bekerja di luar lingkungan kementerian tersebut.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian
Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan kewajiban pemberian Tunjangan Kinerja secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya yang memiliki jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian, dengan ketentuan bahwa tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan, sedang diberhentikan, cuti di luar tanggungan negara, atau bekerja di luar lingkungan kementerian tersebut.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan bahwa pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan, kecuali bagi mereka yang tidak memiliki jabatan, sedang diberhentikan sementara, dipindahkan ke instansi lain, atau sedang cuti di luar tanggungan negara.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional
Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan bahwa seluruh pegawai di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional yang memiliki jabatan berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan sebagai insentif tambahan di atas penghasilan pokok. Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, sedang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, diperbantukan ke instansi lain, serta yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau masa persiapan pensiun.