Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 135 Tahun 2015 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2015 berlaku

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2015

dilihat 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan bahwa pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan berhak menerima tunjangan kinerja bulanan sebagai insentif tambahan di luar penghasilan pokok, dengan ketentuan tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan, yang diberhentikan/dinonaktifkan, atau yang bekerja di luar lingkungan kementerian tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
135
Tahun
2015
Tentang
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 November 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3017
Jumlah diDownload
450
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
262
Tanggal Pengundangan
09 November 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah