Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2015
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan berhak menerima tunjangan kinerja bulanan sebagai insentif tambahan di luar penghasilan pokok, dengan ketentuan tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan, yang diberhentikan/dinonaktifkan, atau yang bekerja di luar lingkungan kementerian tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 135
- Tahun
- 2015
- Tentang
- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 November 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3017
- Jumlah diDownload
- 450
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 262
- Tanggal Pengundangan
- 09 November 2015