Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Badan Usaha Milik Negara yang mampu untuk menyelenggarakan pelayaran angkutan barang ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan guna menjamin ketersediaan barang serta mengurangi disparitas harga. Pemerintah memberikan kompensasi berupa selisih antara biaya produksi dan tarif yang ditetapkan kepada perusahaan yang ditugaskan untuk menjalankan kewajiban ini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 106
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DI LAUT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Oktober 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7497
- Jumlah diDownload
- 456
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 221
- Tanggal Pengundangan
- 02 Oktober 2015
Relasi peraturan
Dicabut oleh