Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 106 Tahun 2015 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2015 berlaku

Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut

Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Badan Usaha Milik Negara yang mampu untuk menyelenggarakan pelayaran angkutan barang ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan guna menjamin ketersediaan barang serta mengurangi disparitas harga. Pemerintah memberikan kompensasi berupa selisih antara biaya produksi dan tarif yang ditetapkan kepada perusahaan yang ditugaskan untuk menjalankan kewajiban ini.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
106
Tahun
2015
Tentang
PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DI LAUT
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 Oktober 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7497
Jumlah diDownload
456
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
221
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2015

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah