Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2015 mengatur pemberian Tunjangan Kinerja setiap bulan bagi Pegawai di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang memiliki jabatan tertentu, dengan ketentuan tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan, yang diberhentikan sementara/dinonaktifkan, yang diperbantukan ke instansi lain, yang cuti di luar tanggungan negara, atau pegawai BLU yang sudah mendapat remunerasi. Dasar hukumnya mencakup UU Keuangan Negara, UU ASN, dan PP tentang Gaji PNS serta pengelolaan keuangan BLU.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 119
- Tahun
- 2015
- Tentang
- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Oktober 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7071
- Jumlah diDownload
- 12
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 239
- Tanggal Pengundangan
- 26 Oktober 2015
Relasi peraturan
Dicabut oleh