Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan, kecuali bagi mereka yang tidak memiliki jabatan, sedang diberhentikan sementara, dipindahkan ke instansi lain, atau sedang cuti di luar tanggungan negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 133
- Tahun
- 2015
- Tentang
- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 November 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6552
- Jumlah diDownload
- 455
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 260
- Tanggal Pengundangan
- 09 November 2015