Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 133 Tahun 2015 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2015 berlaku

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan bahwa pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan, kecuali bagi mereka yang tidak memiliki jabatan, sedang diberhentikan sementara, dipindahkan ke instansi lain, atau sedang cuti di luar tanggungan negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
133
Tahun
2015
Tentang
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 November 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6552
Jumlah diDownload
455
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
260
Tanggal Pengundangan
09 November 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah