Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan berhak menerima Tunjangan Kinerja setiap bulan sebagai insentif tambahan di luar penghasilan pokok, dengan ketentuan tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan tertentu atau yang sedang diberhentikan sementara/dinonaktifkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 136
- Tahun
- 2015
- Tentang
- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 November 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6222
- Jumlah diDownload
- 364
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 263
- Tanggal Pengundangan
- 09 November 2015
Relasi peraturan
Dicabut oleh