Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian
Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kewajiban pemberian Tunjangan Kinerja secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya yang memiliki jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian, dengan ketentuan bahwa tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan, sedang diberhentikan, cuti di luar tanggungan negara, atau bekerja di luar lingkungan kementerian tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 134
- Tahun
- 2015
- Tentang
- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 November 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2652
- Jumlah diDownload
- 452
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 261
- Tanggal Pengundangan
- 09 November 2015