Peraturan PEMERINTAH PUSAT
Halaman 82 dari 88 · 2.625 dokumen
Komite Ekonomi dan Industri Nasional
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan ini membentuk Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang berada di bawah Presiden dengan tugas utama melakukan pengkajian masalah ekonomi dan industri serta menyampaikan saran kebijakan strategis. Keberadaan komite ini bersifat sementara dan berakhir bersamaan dengan berakhirnya periode Kabinet Kerja Tahun 2014-2019.
Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan ini menugaskan PT PLN (Persero) untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dengan dukungan penjaminan, percepatan perizinan, penyediaan energi primer dan tanah, serta penyelesaian hambatan hukum. Tujuannya adalah memenuhi kebutuhan listrik rakyat secara adil, merata, dan mendorong pertumbuhan ekonomi dengan mengutamakan energi baru terbarukan.
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India Mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of India For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income)
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2016 mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan India mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak terkait pajak penghasilan yang ditandatangani di New Delhi pada 27 Juli 2012. Persetujuan ini bertujuan meningkatkan hubungan perdagangan dan investasi kedua negara serta menggantikan ketentuan lama tahun 1987. Pengesahan ini didasarkan pada hasil perundingan resmi dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan mekanisme percepatan perizinan dan nonperizinan untuk Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Badan Usaha melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kewenangan pemberian izin diberikan kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai hierarki, dengan pengajuan awal dilakukan oleh Penanggung Jawab Proyek ke PTSP Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal. Proyek yang tercantum dalam lampiran dapat diubah berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis Milik Negara
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2016 menugaskan PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) untuk menyelenggarakan pelayaran perintis guna menghubungkan daerah tertinggal, terpencil, dan perbatasan yang belum berkembang. Pemerintah wajib memberikan kompensasi berupa penyesuaian biaya produksi dengan tarif yang ditetapkan untuk menjamin keberlangsungan layanan publik tersebut.
Badan Restorasi Gambut
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG) sebagai lembaga nonstruktural yang bertugas mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut di tujuh provinsi tertentu. BRG menyelenggarakan fungsi strategis mulai dari pemetaan hidrologis, penetapan zonasi, hingga pelaksanaan konstruksi infrastruktur pembasahan dan penataan ulang lahan gambut terbakar. Dalam menjalankan tugasnya, BRG wajib menyusun rencana restorasi ekosistem gambut untuk jangka waktu lima tahun dengan target luas sekitar 2 juta hektar.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, mencakup pendapatan dari berbagai deputasi ilmu pengetahuan serta kegiatan jasa penelitian, royalti lisensi, dan pendidikan pelatihan. Tarif untuk layanan berbasis kontrak kerja sama ditentukan sesuai nilai nominal dalam kontrak, sedangkan tarif untuk pendidikan dan pelatihan mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait.
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Polandia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahananagreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Poland Concerning Cooperation In The Field Of Defence
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2016
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero Pt Perusahaan Listrik Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp10,58 triliun ke dalam PT PLN (Persero) melalui pengalihan aset milik negara dari Kementerian ESDM yang bersumber dari APBN periode 2004–2013. Tujuannya adalah memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan listrik negara tersebut.
Perubahan atas Undangundang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016
Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2016
Keputusan Presiden Nomor per-001-a-ja-01-2016 Tahun 2016
Perubahan Kedua atas Undangundang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi Undangundang
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupatenkota
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur hak finansial dan fasilitas bagi Ketua serta Anggota KPU di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, yang terdiri dari uang kehormatan bulanan dan fasilitas pendukung. Besaran uang kehormatan bervariasi berdasarkan tingkatan, mulai dari Rp43,11 juta untuk Ketua KPU nasional hingga Rp12,82 juta untuk Ketua KPU kabupaten/kota. Selain itu, mereka juga berhak atas fasilitas seperti biaya perjalanan dinas sesuai jenjang jabatan, rumah dinas, kendaraan dinas, serta jaminan kesehatan.
Pengembangan Organisasi Kejaksaan
Keputusan Presiden Nomor per-030-a-ja-12-2015 Tahun 2016
Bebas Visa Kunjungan
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2016 memberikan pembebasan kewajiban visa kunjungan bagi warga negara dari negara tertentu, pemerintah wilayah administratif khusus, dan entitas tertentu dengan asas timbal balik dan manfaat, kecuali untuk kunjungan jurnalistik. Penerima fasilitas ini diberikan izin tinggal kunjungan paling lama 30 hari yang tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan, dan dapat masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sesuai daftar negara yang tercantum dalam lampiran peraturan.
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2016
BAPPENAS menyelenggarakan fungsi pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional termasuk rancang bangun sarana dan prasarana, serta menyusun rencana pembangunan secara holistik integratif. Selain itu, BAPPENAS juga bertugas mengoordinasikan dan mengendalikan rencana pembangunan nasional untuk memastikan sinergi antara rencana kerja pemerintah dengan rancangan anggaran.
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah definisi peserta Jaminan Kesehatan dengan memperjelas bahwa peserta mencakup orang asing yang bekerja minimal 6 bulan di Indonesia, serta menetapkan bahwa peserta adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah untuk fakir miskin dan orang tidak mampu. Perubahan ini juga memperbarui definisi istilah kunci seperti peserta, manfaat, pekerja, dan pemberi kerja dalam kerangka penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.
Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di Provinsi DKI Jakarta Kota Tangerang Kota Bandung Kota Semarang Kota Surakarta Kota Surabaya dan Kota Makassar
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2016 menetapkan langkah percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di DKI Jakarta, Kota Tangerang, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, dan Makassar untuk mengubah sampah menjadi energi listrik. Langkah ini diambil guna memenuhi kebutuhan energi nasional sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2015-2019 serta meningkatkan kualitas lingkungan dengan memanfaatkan sampah sebagai sumber energi.
Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tata cara pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dilakukan oleh pejabat berwenang (Presiden, Wakil Presiden, Menteri, atau Gubernur) dengan mengucapkan sumpah/janji di lokasi yang ditentukan (ibu kota negara atau provinsi). Pelantikan wajib dihadiri oleh pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah yang bersangkutan sebagai saksi.
Pengesahan Asean Framework Agreement On Multimodal Transport (Persetujuan Kerangka Kerja Asean tentang Angkutan Multimoda)
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2016 mengesahkan Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN tentang Angkutan Multimoda yang ditandatangani pada 17 November 2005 di Vientiane, Laos, guna memfasilitasi perdagangan internasional melalui integrasi antarmoda transportasi. Pengesahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait transportasi nasional dan berlaku efektif sejak tanggal diundangkan, dengan naskah asli bahasa Inggris sebagai rujukan utama jika terjadi perbedaan penafsiran.
Pengesahan Asean Multilateral Agreement On The Full Liberalisation Of Passenger Air Services Persetujuan Multilateral Asean Mengenai Liberalisasi Penuh Jasa Angkutan Udara Penumpang Protocol 1 On Unlimited Third And Fourth Freedom Traffic Rights Between Any Asean Cities Protokol 1 Mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas Antara Kotakota di Asean dan Protocol 2 On Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights Between Any Asean Cities Protokol 2 Mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima yang Tidak Terbatas Antara Kotakota di Asean
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2016 mengesahkan Persetujuan Multilateral ASEAN mengenai Liberalisasi Penuh Jasa Angkutan Udara Penumpang beserta Protokol 1 dan 2 yang mengatur kebebasan hak angkut ketiga, keempat, dan kelima yang tidak terbatas antar kota di negara anggota ASEAN. Pengesahan ini didasarkan pada perjanjian yang ditandatangani Indonesia pada 12 November 2010 di Bandar Seri Begawan sebagai bagian dari upaya integrasi sektor prioritas ASEAN.
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang Program Indonesia Emas
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan ini menyempurnakan Program Indonesia Emas (PRIMA) untuk mempercepat pencapaian prestasi atlet nasional di tingkat internasional dengan memperjelas definisi atlet andalan, pelatihan, serta jenis kejuaraan internasional. Perubahan ini juga memberikan batasan lebih spesifik mengenai ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga sebagai landasan sistematis untuk meningkatkan mutu dan prestasi.
Pengesahan Kesepakatan Antara Republik Indonesia dan Republik Fiji tentang Kerangka Kerja Sama Pembangunan (Agreement Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of Fiji On The Framework For Development Cooperation)
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2016
Peraturan Presiden No. 30 Tahun 2016 mengesahkan Kesepakatan antara Indonesia dan Fiji tentang Kerangka Kerja Sama Pembangunan yang ditandatangani pada 27 Mei 2011 di Bali untuk memperkuat dukungan bagi pembangunan Indonesia dan menciptakan lingkungan stabil di kawasan Pasifik. Kesepakatan ini menjadi dasar kerja sama bilateral yang diatur dalam naskah asli bahasa Indonesia dan Inggris sebagai lampiran peraturan.
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah struktur organisasi Kejaksaan Agung dengan menetapkan batas maksimal unit kerja di bawah Jaksa Agung Muda, seperti jumlah Biro, Bagian, Subbagian, dan Seksi, guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas. Penyesuaian ini juga mengatur jumlah maksimal urusan atau subunit di bawah Subbagian/Seksi/Pemeriksa untuk menjaga kepadatan struktur organisasi.
Ikatan Dinas Keanggotaan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur kewajiban Anggota Polri menjalani Ikatan Dinas yang terbagi menjadi tiga tahap: Ikatan Dinas pertama (10 tahun sejak diangkat), Ikatan Dinas lanjutan pertama (10 tahun setelah masa pertama berakhir), dan Ikatan Dinas lanjutan kedua (sampai batas usia pensiun). Anggota wajib mengajukan permohonan pengakhiran secara tertulis paling lambat 6 bulan sebelum masa dinas berakhir, dan yang tidak memenuhi kewajiban ini wajib mengganti biaya pendidikan yang telah dikeluarkan negara.
Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2016
Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2016 menetapkan hak keuangan berupa honorarium bulanan sebesar Rp14.375.000 untuk Ketua dan Rp12.500.000 untuk Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional. Selain itu, mereka juga berhak atas fasilitas biaya perjalanan dinas yang setara dengan standar jabatan pimpinan tinggi madya.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan batas maksimal gaji untuk perhitungan iuran Jaminan Kesehatan bagi pekerja penerima upah dan pegawai pemerintah non-TNI/Polri sebesar Rp8.000.000, serta menaikkan tarif iuran bulanan untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja sesuai kelas perawatan. Selain itu, aturan ini memperjelas hak peserta Program Bantuan Iuran (PBI) dan peserta berbayar kelas III untuk mendapatkan layanan rawat inap di ruang perawatan kelas III.
Pemberian Kompensasi Kepada Warga Negara Indonesia Bekas Warga Provinsi Timor Timur yang Berdomisili di Luar Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2016
Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2016 memberikan kompensasi Rp10 juta per keluarga kepada Warga Negara Indonesia bekas warga Provinsi Timor Timur yang berdomisili di luar Provinsi NTT, dengan syarat penerima harus berusia 17 tahun pada saat jajak pendapat tahun 1999 dan memenuhi kriteria kelahiran atau perkawinan di wilayah tersebut. Kompensasi ini diberikan secara langsung kepada kepala keluarga atau ahli waris jika kepala keluarga meninggal, dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian Sosial berdasarkan data yang telah diverifikasi.
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Armenia tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan dan atas Modal (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Armenia For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income And On Capital)
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan Presiden No. 22 Tahun 2016 mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Armenia tentang penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak atas penghasilan dan modal yang ditandatangani pada 13 Oktober 2005. Persetujuan ini bertujuan meningkatkan kerja sama ekonomi, perdagangan, dan investasi kedua negara dengan menghilangkan hambatan terkait. Naskah asli perjanjian dalam Bahasa Indonesia, Armenia, dan Inggris menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah mekanisme penunjukan surveyor untuk verifikasi pungutan ekspor kelapa sawit agar wajib berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, serta menyederhanakan ketentuan pembayaran dan pelaporan bukti pembayaran pungutan tersebut.