Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah aturan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) untuk mengatur mekanisme perubahan data, termasuk penambahan untuk bayi baru lahir, serta memperjelas kriteria penghapusan dan penggantian data peserta. Perubahan ini bertujuan meningkatkan akses layanan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu dengan memperbarui ketentuan terkait pemutusan hubungan kerja, bencana, dan pensiun.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 76
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 101 TAHUN 2012 TENTANG PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Oktober 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3427
- Jumlah diDownload
- 542
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 226
- Nomor Tambahan
- 5746
- Tanggal Pengundangan
- 07 Oktober 2015
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012