Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 76 Tahun 2015 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2015 berlaku

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah aturan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) untuk mengatur mekanisme perubahan data, termasuk penambahan untuk bayi baru lahir, serta memperjelas kriteria penghapusan dan penggantian data peserta. Perubahan ini bertujuan meningkatkan akses layanan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu dengan memperbarui ketentuan terkait pemutusan hubungan kerja, bencana, dan pensiun.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
76
Tahun
2015
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 101 TAHUN 2012 TENTANG PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Oktober 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3427
Jumlah diDownload
542
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
226
Nomor Tambahan
5746
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2015

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012
  • Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah