Peraturan PEMERINTAH PUSAT
Halaman 84 dari 88 · 2.625 dokumen
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2015
Peraturan ini mengubah definisi Barang Milik Negara pada Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 terkait kewajiban pelayanan publik dan subsidi angkutan perintis di bidang perkeretaapian. Perubahan ini bertujuan menjamin keberlangsungan dan percepatan penyelenggaraan layanan kereta api dengan tarif terjangkau bagi masyarakat.
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015
Peraturan ini mengubah ketentuan hak keuangan, fasilitas, kedudukan protokol, dan perlindungan keamanan bagi Pimpinan KPK guna meningkatkan kesejahteraan dan tunjangan yang diperlukan. Tujuannya adalah mendukung pelaksanaan tugas serta wewenang Pimpinan KPK dalam menindak pidana korupsi.
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2015
PP No. 79 Tahun 2015 memperluas kondisi yang mengizinkan pemilihan perencana dan pengawas konstruksi dengan cara penunjukan langsung, mencakup pekerjaan lanjutan yang tidak dapat dipisahkan dari proyek sebelumnya serta pekerjaan penugasan pemerintah kepada BUMN. Selain itu, aturan ini mewajibkan badan usaha yang menjadi penyedia jasa harus terdaftar di Lembaga, serta tenaga ahli yang dipekerjakan harus bersertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga tersebut.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2015
Peraturan Presiden No. 128 Tahun 2015 mengatur pemberian Tunjangan Kinerja setiap bulan bagi Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pegawai Lainnya yang berjabatan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, yang diperbantukan ke instansi lain, serta yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan Perum Pembangunan Perumahan Nasional sebagai Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki negara untuk menyelenggarakan usaha di bidang perumahan, kawasan permukiman, dan rumah susun. Penyesuaian ini dilakukan guna mendukung pembangunan perumahan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial
Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015
Peraturan ini mereposisi Badan Informasi Geospasial (BIG) agar dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan nasional. Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyediaan, pengelolaan, dan pemanfaatan informasi geospasial guna mendukung perencanaan pembangunan nasional.
Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil
Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG dalam tabung khusus untuk kapal perikanan nelayan kecil (maksimal 5 GT) guna mendukung ketahanan energi dan kesejahteraan mereka. Kebijakan ini mencakup definisi teknis seperti konverter kit dan batasan kapasitas kapal yang berhak mendapatkan subsidi bahan bakar gas.
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2012 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2015
Peraturan ini mengubah ketentuan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas (CNG) untuk transportasi jalan agar dilaksanakan secara bertahap di daerah tertentu. Wilayah penerapan ditentukan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Perhubungan.
Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015
Peraturan ini menyempurnakan ketentuan pengelolaan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan dengan memperjelas sumber aset, termasuk hasil pengalihan aset dari BUMN seperti PT Askes dan PT Jamsostek. Perubahan juga mengatur rincian aset yang dialihkan (seperti utang klaim dan cadangan premi) serta menegaskan bahwa dana talangan dari Pemerintah tidak dibebani bunga.
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan rincian angka pendapatan dan belanja negara untuk tahun anggaran 2015 sebagai dasar perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Dokumen ini berfungsi sebagai acuan bagi pemerintah dalam mengelola keuangan negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015
Peraturan ini menyesuaikan besaran ganti kerugian dalam perkara pidana, menetapkan batas waktu pengajuan tuntutan maksimal 3 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap diterima, serta menentukan kisaran nilai ganti kerugian mulai Rp500.000 hingga Rp100.000.000 untuk kasus tertentu dan lebih tinggi untuk kasus luka berat atau cacat.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Peraturan Presiden Nomor 143 Tahun 2015
Peraturan Presiden Nomor 143 Tahun 2015 mengatur pemberian Tunjangan Kinerja bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya yang memiliki jabatan di lingkungan Kementerian Pariwisata, dengan ketentuan bahwa tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, sedang diberhentikan sementara/dinonaktifkan, atau diberhentikan.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan berhak menerima Tunjangan Kinerja setiap bulan sebagai insentif peningkatan kinerja, kecuali bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu. Ketentuan ini didasarkan pada reformasi birokrasi dan pemisahan nomenklatur Kementerian Ketenagakerjaan untuk meningkatkan produktivitas aparatur.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2015
Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2015 mengatur pemberian tunjangan kinerja sebagai insentif bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi guna meningkatkan kinerja dan reformasi birokrasi. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pegawai yang diangkat secara tetap atau berdasarkan keputusan pejabat berwenang untuk menduduki jabatan pemerintahan di kementerian tersebut.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan mekanisme pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagai insentif berbasis capaian kinerja. Pemberian tunjangan ini didasarkan pada penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, serta capaian kinerja individu pegawai. Ketentuan ini berlaku untuk meningkatkan motivasi dan produktivitas pegawai dalam melaksanakan tugas di kementerian tersebut.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2015
Tunjangan Kinerja diberikan bulanan kepada seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai insentif tambahan di luar gaji pokok. Pemberian tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai dan mendorong reformasi birokrasi dalam instansi tersebut.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2015
Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2015 mengatur pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagai insentif untuk meningkatkan kinerja. Tunjangan ini diberikan berdasarkan capaian kinerja organisasi dan individu serta mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi. Ketentuan ini berlaku untuk menggantikan atau menyesuaikan aturan sebelumnya seiring dengan pembentukan kementerian tersebut.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Sarana Multi Infrastruktur
Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah No. 95 Tahun 2015 menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp18,35 triliun ke dalam PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) untuk meningkatkan kapasitas usaha dan mempercepat pembangunan infrastruktur. Dana penyertaan ini bersumber dari pengalihan seluruh investasi pemerintah di Pusat Investasi Pemerintah (tahun 2006–2013) yang dialokasikan dari APBN Tahun Anggaran 2015.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Penjaminan Infrastruktur Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2015
PP No. 94 Tahun 2015 mengatur penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp1,5 triliun ke dalam modal saham PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) untuk memperkuat permodalan dan mendukung percepatan pembangunan infrastruktur pemerintah, dengan dana bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2015.
Percepatan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian/Lembaga
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2015
Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2015 mewajibkan percepatan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif pada tahun 2015 untuk mencegah kekosongan jabatan yang mengganggu kinerja instansi dan pelayanan publik. Proses seleksi diperpendek menjadi minimal 10 hari kerja dengan kriteria ketat meliputi kompetensi, integritas, dan rekam jejak, serta mengizinkan pengisian dari kalangan non-PNS jika tidak ada PNS yang memenuhi syarat dengan persetujuan Presiden.
Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Kalimantan Timur
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2015
Keputusan Presiden ini menetapkan pembentukan Dewan Kawasan untuk Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Kalimantan Timur dengan susunan keanggotaan yang terdiri dari Gubernur sebagai Ketua, Bupati Kutai Timur sebagai Wakil Ketua, serta para kepala dinas dan kantor terkait di tingkat provinsi dan kabupaten. Dewan Kawasan ini bertugas menyelenggarakan pengembangan kawasan dan bertanggung jawab melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.
Penetapan Keanggotaan Indonesia pada The World Road Association-Permanent International Association Of Road Congress
Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2015
Keputusan Presiden ini membentuk Panitia Seleksi untuk memilih 7 calon anggota Komisi Yudisial dengan tugas melakukan pendaftaran, seleksi administrasi, serta penilaian kualitas dan integritas. Panitia tersebut bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bertugas menyampaikan hasil seleksi kepada Presiden untuk diteruskan ke DPR. Masa kerja panitia berlangsung sejak penetapan keputusan hingga terbentuknya anggota Komisi Yudisial.
Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional Periode Tahun 2015-2019
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2015
Keppres No. 15 Tahun 2015 membentuk Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional untuk periode 2015-2019 guna menetapkan arah kebijakan, program strategis, serta menyelesaikan hambatan reformasi birokrasi. Komite dipimpin oleh Wakil Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sedangkan Tim Reformasi Birokrasi Nasional dipimpin oleh Menteri PANRB dan terdiri dari para menteri terkait.
Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 Sebagai Hari Libur Nasional
Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2015
Keputusan Presiden No. 25 Tahun 2015 menetapkan hari Rabu, 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional untuk mendukung pelaksanaan pemilihan serentak di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Ketentuan ini didasarkan pada kebutuhan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Panitia Nasional Penyelenggaraan Asian Games Xviii Tahun 2018
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2015
Keputusan Presiden ini membentuk Panitia Nasional INASGOC untuk menyelenggarakan Asian Games XVIII 2018 di empat provinsi (DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Jawa Barat, dan Banten) dengan struktur organisasi yang dipimpin langsung oleh Presiden sebagai Ketua Pengarah. Panitia ini bertugas menyusun rencana induk, mengoordinasikan dukungan dari berbagai kementerian dan daerah, serta mengelola pembiayaan dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.
Panitia Nasional Penyelenggaraan The 6Th Tafisa World Sport For All Games 2016
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2015
Keputusan Presiden ini membentuk Panitia Nasional untuk menyelenggarakan The 6th TAFISA World Sport For All Games 2016 di Jakarta, dengan tugas utama menyusun rencana induk, anggaran, dan pelaksanaan festival olahraga serta permainan tradisional. Struktur panitia dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagai Ketua Panitia Pengarah, serta Menteri Pemuda dan Olahraga sebagai Ketua Panitia Penyelenggara yang melibatkan berbagai kementerian dan pihak terkait.
Penetapan Keanggotaan Indonesia pada The World Road Association-Permanent International Association Of Road Congress
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2015
Keputusan Presiden ini menetapkan keanggotaan Indonesia di The World Road Association untuk mempromosikan kerja sama internasional dalam isu jalan dan angkutan guna mencapai keamanan pengguna jalan serta mobilitas berkelanjutan. Pelaksanaan keanggotaan ini tunduk pada aturan organisasi internasional tersebut dan peraturan nasional, dengan segala biayanya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Satuan Tugas Percepatan Relokasi Korban Terdampak Bencana Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2015
Keputusan Presiden ini membentuk Satuan Tugas Percepatan Relokasi untuk menangani korban erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, dengan tugas utama merencanakan relokasi, mempercepat pembangunan hunian (sementara dan tetap), serta menyediakan sarana prasarana dan lahan pertanian. Satgas yang berada di bawah Presiden ini dipimpin oleh Kepala Staf Komando Daerah Militer I Bukit Barisan dan melibatkan berbagai kementerian serta pemerintah daerah, dengan masa kerja hingga 31 Desember 2015.
Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015
Keputusan Presiden ini membentuk Komite Kebijakan yang berkedudukan langsung di bawah Presiden untuk merumuskan, memonitor, dan menyelesaikan hambatan dalam akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Komite ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan anggota dari berbagai kementerian terkait, serta bertugas berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.