Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pemberian Tunjangan Kinerja setiap bulan bagi Pegawai di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagai insentif atas peningkatan kinerja dalam reformasi birokrasi. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan, yang diberhentikan sementara/dinonaktifkan, yang diperbantukan ke instansi lain, atau yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 123
- Tahun
- 2015
- Tentang
- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Oktober 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7915
- Jumlah diDownload
- 446
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 243
- Tanggal Pengundangan
- 27 Oktober 2015