Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 123 Tahun 2015 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2015 berlaku

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pemberian Tunjangan Kinerja setiap bulan bagi Pegawai di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagai insentif atas peningkatan kinerja dalam reformasi birokrasi. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan, yang diberhentikan sementara/dinonaktifkan, yang diperbantukan ke instansi lain, atau yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
123
Tahun
2015
Tentang
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Oktober 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7915
Jumlah diDownload
446
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
243
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah