Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional
Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa seluruh pegawai di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional yang memiliki jabatan berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan sebagai insentif tambahan di atas penghasilan pokok. Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, sedang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, diperbantukan ke instansi lain, serta yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau masa persiapan pensiun.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 130
- Tahun
- 2015
- Tentang
- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 November 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10613
- Jumlah diDownload
- 14
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 251
- Tanggal Pengundangan
- 09 November 2015