Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 130 Tahun 2015 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2015 berlaku

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional

Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan bahwa seluruh pegawai di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional yang memiliki jabatan berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan sebagai insentif tambahan di atas penghasilan pokok. Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, sedang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, diperbantukan ke instansi lain, serta yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau masa persiapan pensiun.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
130
Tahun
2015
Tentang
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 November 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10613
Jumlah diDownload
14
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
251
Tanggal Pengundangan
09 November 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah