Kembali
Memuat PDF…
Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit di Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 116 Tahun 2015 menetapkan percepatan penyelenggaraan Kereta Api Ringan/LRT di Provinsi Sumatera Selatan dengan fokus pada lintas pelayanan Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II, Masjid Agung Palembang, dan Jakabaring Sport City. Pemerintah menugaskan PT Waskita Karya (Persero) Tbk untuk membangun prasarana LRT tersebut, termasuk jalur, stasiun, dan fasilitas operasi, guna mendukung pembangunan daerah dan Asian Games 2018.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 116
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PERCEPATAN PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN/LIGHT RAIL TRANSIT DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Oktober 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9787
- Jumlah diDownload
- 12
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 236
- Tanggal Pengundangan
- 21 Oktober 2015