Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 116 Tahun 2015 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2015 berlaku

Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit di Provinsi Sumatera Selatan

Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden No. 116 Tahun 2015 menetapkan percepatan penyelenggaraan Kereta Api Ringan/LRT di Provinsi Sumatera Selatan dengan fokus pada lintas pelayanan Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II, Masjid Agung Palembang, dan Jakabaring Sport City. Pemerintah menugaskan PT Waskita Karya (Persero) Tbk untuk membangun prasarana LRT tersebut, termasuk jalur, stasiun, dan fasilitas operasi, guna mendukung pembangunan daerah dan Asian Games 2018.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
116
Tahun
2015
Tentang
PERCEPATAN PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN/LIGHT RAIL TRANSIT DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Oktober 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9787
Jumlah diDownload
12
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
236
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah