Peraturan PEMERINTAH PUSAT
Halaman 86 dari 88 · 2.625 dokumen
Hari Keluarga Nasional
Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 2014
Keputusan Presiden No. 39 Tahun 2014 menetapkan tanggal 29 Juni sebagai Hari Keluarga Nasional untuk meningkatkan peran keluarga dalam pembangunan bangsa. Peringatan ini bukan merupakan hari libur dan berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.
Panitia Nasional Penyelenggara Ekspedisi Negara Kesatuan Republik Indonesia Koridor Maluku dan Maluku Utara Tahun 2014
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2014
Keputusan Presiden ini membentuk Panitia Nasional Ekspedisi NKRI 2014 yang berkedudukan di Ibukota Negara untuk menyelenggarakan ekspedisi di Provinsi Maluku dan Maluku Utara guna meningkatkan kesejahteraan, persatuan nasional, serta akses perhubungan dan komunikasi di daerah terpencil. Panitia tersebut, yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, bertugas melakukan penjelajahan, pendataan sumber daya alam, penelitian ilmiah, hingga pembangunan infrastruktur dan pelestarian alam dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2014
Menugaskan Wakil Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden Joko Widodo menghadiri KTT APEC di Tiongkok, KTT ASEAN di Myanmar, dan G20 di Australia pada tanggal 8 sampai 16 November 2014. Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan (5 November 2014) hingga Presiden tiba kembali di tanah air.
Penetapan Keanggotaan Indonesia pada The International Committee Of Military Medicine
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2014
Keputusan Presiden ini menetapkan Indonesia sebagai anggota The International Committee of Military Medicine untuk memperkuat kerja sama dan standar operasional dalam bidang kesehatan militer. Pelaksanaan keanggotaan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Pengukuhan Badan Perfilman Indonesia
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2014
Keputusan Presiden ini mengukuhkan secara resmi Badan Perfilman Indonesia yang dibentuk melalui musyawarah besar pada Januari 2014. Pemerintah pusat dan daerah diwajibkan memberikan dukungan serta bantuan dana hibah untuk pengembangan perfilman.
Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2014
Menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kenegaraan ke Singapura pada periode 2026-08-08 hingga 2026-08-10, sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000.
Hibah Pemerintah dalam Rangka Pembangunan Asrama Mahasiswa Indonesia di Kampus Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2014
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan hibah sebesar USD 2,943,926.18 kepada Universitas Al-Azhar di Kairo, Mesir, untuk membiayai pembangunan empat gedung asrama mahasiswa Indonesia dan satu dapur umum. Hibah tersebut bersumber dari APBN dan penggunaannya harus dilakukan secara akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia dan Mesir.
Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association Of Southeast Asian Nations
Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2014
Keputusan Presiden No. 37 Tahun 2014 membentuk Komite Nasional yang bertugas mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN serta meningkatkan daya saing nasional. Komite ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Susunan keanggotanya mencakup berbagai menteri, tokoh bisnis, akademisi, dan perwakilan daerah dari seluruh provinsi di Indonesia.
Penetapan Keanggotaan Indonesia pada International Forum Of Independent Audit Regulators
Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2014
Keputusan Presiden ini menetapkan Indonesia sebagai anggota International Forum of Independent Audit Regulators untuk memperkuat pengawasan terhadap profesi Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik demi mendukung perekonomian nasional yang sehat, transparan, dan akuntabel. Pelaksanaan keanggotaan ini tunduk pada ketentuan organisasi internasional tersebut serta peraturan perundang-undangan nasional, dengan biaya operasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional
Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2014
Keputusan Presiden No. 43 Tahun 2014 menetapkan struktur keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua dan Menteri Pekerjaan Umum sebagai Ketua Harian. Anggota dewan terdiri dari para menteri terkait, kepala lembaga teknis, perwakilan pemerintah daerah, serta tokoh dari organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan pelaku usaha yang bergerak di bidang air. Peraturan ini berfungsi sebagai implementasi untuk mengatur tata kelola sumber daya air nasional sesuai mandat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008.
Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Nusa Tenggara Barat
Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2014
Keputusan Presiden ini menetapkan pembentukan Dewan Kawasan untuk Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan susunan keanggotaan yang dipimpin oleh Gubernur NTB sebagai Ketua dan melibatkan berbagai pejabat daerah serta instansi terkait. Dewan Kawasan ini bertugas menyelenggarakan pengembangan kawasan dan bertanggung jawab serta melaporkan hasil pekerjaannya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.
Hibah Pemerintah dalam Rangka Pembelian dan Renovasi Masjid / Indonesian Muslim Association In America (Imaam) Center di Maryland, Amerika Serikat
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2014
Presiden memberikan hibah sebesar 3 juta dolar Amerika kepada Board of Trustees IMAAM untuk pembelian dan renovasi masjid di Maryland, AS, yang bersumber dari APBN. Hibah tersebut harus digunakan secara akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia serta negara setempat. Keputusan ini ditetapkan pada 18 Februari 2014 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2014
Menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden berada di luar negeri, dengan dasar hukum Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000. Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan bertujuan menjaga kelancaran pemerintahan saat Presiden melakukan kunjungan kerja atau kenegaraan.
Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2013
Keputusan Presiden ini membentuk Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun yang berada di bawah Presiden, bertugas merumuskan strategi, mengoordinasikan percepatan pembangunan, serta menetapkan langkah fasilitasi perizinan, tanah, dan pendanaan untuk mengurangi backlog perumahan. Susunan keanggotaan terdiri dari Tim Pengarah yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat dan Tim Pelaksana yang dipimpin oleh Menteri Perumahan Rakyat, dengan tugas memberikan arahan strategis dan teknis pelaksanaan program.
Panitia Nasional Penyelenggaraan Pertemuan Keempat Panel Tingkat Tinggi Para Tokoh Terkemuka untuk Perumusan Visi dan Agenda Pembanguanan Pasca Sasaran Pembangunan Milenium Tahun 2015 (Post-2015 Development Agenda)
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2013
Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2013 membentuk Panitia Nasional untuk menyelenggarakan Pertemuan Keempat Panel Tingkat Tinggi Para Tokoh Terkemuka di Bali pada 25-27 Maret 2013, dengan struktur organisasi yang dipimpin oleh Presiden sebagai Ketua Pengarah dan Menteri Luar Negeri sebagai Ketua Panitia Pelaksana. Panitia ini bertugas mempersiapkan dan melaksanakan acara tersebut secara aman serta berkoordinasi dengan Komite Nasional terkait penyiapan materi bagi Presiden yang bertindak sebagai Co-Chair.
Penetapan Keanggotaan Indonesia pada World Conference On Constitutional Justice
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2013
Keputusan Presiden No. 14 Tahun 2013 menetapkan Indonesia sebagai anggota World Conference on Constitutional Justice untuk memperkuat posisi di forum internasional dalam penegakan hukum, demokrasi, dan HAM. Biaya keanggotaan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan pelaksanaannya tunduk pada ketentuan organisasi internasional tersebut.
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2011 tentang Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan Reducing Emissions From Deforestation And Forest Degradation (Redd+)
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2013
Keputusan Presiden No. 5 Tahun 2013 memperpanjang masa tugas dan menetapkan susunan keanggotaan baru untuk Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDD+ dengan tenggat penyelesaian tugas pada 30 Juni 2013. Susunan keanggotaan baru dipimpin oleh Kuntoro Mangkusubroto dan terdiri dari perwakilan berbagai kementerian serta lembaga terkait.
Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 tentang Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional
Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2009
Peraturan ini menyesuaikan susunan keanggotaan dan memperpanjang masa kerja Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (DTIK) untuk mendukung program TI dan komunikasi yang masih berjalan. Susunan keanggotaan mencakup Tim Pengarah yang dipimpin Presiden, Tim Pelaksana yang dipimpin Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Tim Penasehat yang terdiri dari para rektor universitas.
Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum
Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2009
Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dibentuk untuk melakukan koordinasi, evaluasi, koreksi, dan pemantauan guna mempercepat pemberantasan mafia hukum, serta berwenang berkolaborasi dengan berbagai lembaga negara dan profesi hukum terkait. Satgas ini berada di bawah Presiden melalui UKP-PPP, dipimpin oleh Dr. Ir. Kuntoro Mangkusubroto, dan bertugas selama dua tahun dengan biaya yang dibebankan pada APBN.
Pengangkatan Sekretaris Kabinet
Keputusan Presiden Nomor 188-m Tahun 2004
Keputusan Presiden No. 188/M Tahun 2004 mengangkat Sudi Silalahi sebagai Sekretaris Kabinet yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, efektif sejak saat pelantikannya.
Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994
Sususnan Organisasi Institut Agama Islam Negeri
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1987
Keputusan Presiden No. 9 Tahun 1987 menetapkan susunan organisasi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) di seluruh Indonesia sebagai unit organik di lingkungan Departemen Agama yang dipimpin oleh Rektor. Tugas pokok IAIN adalah menyelenggarakan pendidikan tinggi, penelitian, dan pengabdian masyarakat di bidang ilmu pengetahuan agama Islam, dengan fungsi pengembangan kurikulum, penelitian, pembinaan kemahasiswaan, serta administrasi. Struktur organisasi setiap IAIN terdiri dari unsur pimpinan (Rektor, Dekan, Pembantu), biro administrasi, dan berbagai fakultas yang disesuaikan dengan lokasi masing-masing institusi.
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
Peraturan ini menetapkan dasar penggajian Pegawai Negeri Sipil melalui sistem pangkat dan golongan ruang, termasuk ketentuan khusus untuk pengangkatan, kenaikan pangkat, serta pensiunan. Selain itu, diatur pula mekanisme kenaikan gaji berkala yang harus dipenuhi syarat masa kerja dan penilaian kinerja minimal "cukup".
Badan Benih Nasional
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1971
Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1971
Peraturan ini mewajibkan seluruh Anggota ABRI dan Pegawai Sipil untuk menjadi peserta Asuransi Sosial ABRI guna menyesuaikan sistem pensiun mereka yang berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil. Penyelenggaraan program ini dilaksanakan oleh Perusahaan Umum (Perum) yang beroperasi berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan agar tidak membebani keuangan negara.
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Pembangunan Perumahan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1971
Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1971 mengalihkan bentuk Perusahaan Bangunan Negara Pembangunan Perumahan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dengan pembubaran badan hukum lama pada saat pendirian Persero baru. Modal Persero berasal dari kekayaan negara yang tertanam di badan lama, terdiri atas saham prioritas dan saham biasa yang seluruhnya dimiliki negara, dengan neraca pembukaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian Persero ini mengikuti ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan perundang-undangan terkait.
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Urusan Mekanisasi (P.n.p.r. Daya Yasa) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1971
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1971 mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Industri Urusan Mekanisasi (P.N.P.R. Daya Yasa) menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan menyatakan perusahaan negara tersebut bubar pada saat pendirian PERSERO. Modal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam P.N. Daya Yasa, yang terbagi atas saham prioritas dan saham biasa, serta seluruh saham awal dimiliki oleh negara. Pelaksanaan pembubaran dan pendirian PERSERO lebih lanjut diatur oleh Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan terkait modal serta neraca pembukaan.
Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Adhi Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1971
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1971 mengalihkan bentuk Perusahaan Bangunan Negara Adhi Karya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sekaligus menyatakan pembubaran badan hukum lama. Modal perusahaan baru berasal dari kekayaan negara yang tertanam pada saat pembubaran, yang seluruh sahamnya dimiliki negara dan dibagi menjadi saham prioritas serta saham biasa. Pelaksanaan pendirian Persero ini mengikuti ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait yang berlaku pada saat itu.
Pembayaran Gaji Upah dan Pensiun
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1965
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 11 Tahun 1962 tentang Pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa atas Beberapa Jenis Barang (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 49), Menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1963