Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 74 Tahun 2015 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2015 berlaku

Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kepelabuhanan Tertentu Kepada Perusahaan Angkutan Laut yang Melakukan Kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini memberikan pembebasan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa kepelabuhanan tertentu yang diberikan kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri. Pembebasan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan memberikan kepastian hukum sesuai dengan kelaziman internasional. Ketentuan ini berlaku untuk kapal yang dioperasikan oleh perusahaan nasional dengan syarat tertentu terkait pengangkutan penumpang atau barang antar pelabuhan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
74
Tahun
2015
Tentang
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA KEPELABUHANAN TERTENTU KEPADA PERUSAHAAN ANGKUTAN LAUT YANG MELAKUKAN KEGIATAN ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 Oktober 2015
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8094
Jumlah diDownload
244
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
220
Nomor Tambahan
5742
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2015
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah