Kembali
Memuat PDF…
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kepelabuhanan Tertentu Kepada Perusahaan Angkutan Laut yang Melakukan Kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memberikan pembebasan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa kepelabuhanan tertentu yang diberikan kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri. Pembebasan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan memberikan kepastian hukum sesuai dengan kelaziman internasional. Ketentuan ini berlaku untuk kapal yang dioperasikan oleh perusahaan nasional dengan syarat tertentu terkait pengangkutan penumpang atau barang antar pelabuhan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 74
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA KEPELABUHANAN TERTENTU KEPADA PERUSAHAAN ANGKUTAN LAUT YANG MELAKUKAN KEGIATAN ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Oktober 2015
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8094
- Jumlah diDownload
- 244
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 220
- Nomor Tambahan
- 5742
- Tanggal Pengundangan
- 01 Oktober 2015
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY