Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Tunjangan Kinerja diberikan setiap bulan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Perindustrian yang memiliki jabatan, kecuali bagi mereka yang tidak berjabatan, diberhentikan sementara, diperbantukan di instansi lain, atau sedang cuti di luar tanggungan negara. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh jenis pegawai termasuk PNS, TNI, Polri, dan pegawai lain yang bekerja penuh di kementerian tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 111
- Tahun
- 2015
- Tentang
- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Oktober 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2087
- Jumlah diDownload
- 13
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 231
- Tanggal Pengundangan
- 15 Oktober 2015