Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 111 Tahun 2015 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2015 berlaku

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian

Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Tunjangan Kinerja diberikan setiap bulan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Perindustrian yang memiliki jabatan, kecuali bagi mereka yang tidak berjabatan, diberhentikan sementara, diperbantukan di instansi lain, atau sedang cuti di luar tanggungan negara. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh jenis pegawai termasuk PNS, TNI, Polri, dan pegawai lain yang bekerja penuh di kementerian tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
111
Tahun
2015
Tentang
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2087
Jumlah diDownload
13
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
231
Tanggal Pengundangan
15 Oktober 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah