Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2015 menetapkan bahwa Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan sebagai insentif peningkatan kinerja. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, sedang diberhentikan sementara/dinonaktifkan, atau diberhentikan dari jabatan organiknya dengan uang tunggu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 109
- Tahun
- 2015
- Tentang
- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Oktober 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3659
- Jumlah diDownload
- 457
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 229
- Tanggal Pengundangan
- 12 Oktober 2015
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2010