Peraturan PEMERINTAH PUSAT
Halaman 81 dari 88 · 2.625 dokumen
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Laos Mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Lao People's Democratic Republic For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income)
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2016
Peraturan ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Laos mengenai penghindaran pajak berganda serta pencegahan pengelakan pajak yang berkaitan dengan pajak penghasilan, yang ditandatangani di Vientiane pada 8 September 2011. Persetujuan ini berlaku dalam tiga bahasa (Indonesia, Laos, dan Inggris) dan menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Pengesahan Air Transport Agreement Between The Governments Of The Member States Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Government Of The People's Republic Of China (Persetujuan Angkutan Udara Antara Pemerintah Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dengan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok) Beserta Protocol 1 On Unlimited Third And Fourth Freedom Traffic Rights Between Any Points In Contracting Parties (Protokol 1 Mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas Antara Setiap Titik di Para Pihak)
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2016 mengesahkan Persetujuan Angkutan Udara ASEAN-China beserta Protokol 1 mengenai hak angkut ketiga dan keempat yang tidak terbatas antara setiap titik di para pihak, yang ditandatangani pada 12 November 2010 di Bandar Seri Begawan. Pengesahan ini bertujuan sebagai dasar hukum untuk liberalisasi penuh jasa angkutan udara antara negara-negara anggota ASEAN dengan Tiongkok serta pelaksanaan hak-hak tersebut bagi perusahaan penerbangan kedua belah pihak. Naskah asli dalam Bahasa Inggris berlaku sebagai penafsir utama jika terjadi perbedaan dengan terjemahan Bahasa Indonesia.
Penjaminan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016
Institut Agama Islam Negeri Metro
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2016
Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2016 mengubah bentuk Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jurai Siwo Metro menjadi Institut Agama Islam Negeri Metro sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama. Seluruh aset, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari STAIAN Jurai Siwo Metro dialihkan secara otomatis ke IAIN Metro, sementara Keputusan Presiden No. 11 Tahun 1997 yang mendasarinya dicabut.
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik, Dinas dan Khusus (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The State Of Qatar On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic, Service And Special Passports)
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2016
Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2016 mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Qatar yang memberikan pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik, dinas, dan khusus dari kedua negara. Persetujuan ini ditandatangani pada 14 September 2015 di Doha City dan berlaku berdasarkan asas timbal balik untuk memperkuat hubungan persahabatan dan kerja sama.
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Arab Mesir Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik, Dinas dan Khusus (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Arab Republic Of Egypt On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic, Service, And Special Passports)
Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2016
Peraturan Presiden No. 69 Tahun 2016 mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Mesir yang memberikan pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik, dinas, dan khusus dari Mesir. Persetujuan ini ditandatangani pada 4 September 2015 di Jakarta untuk memperkuat hubungan persahabatan dan kerja sama bilateral berdasarkan asas timbal balik. Pengesahan ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Italia Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Italian Republic On The Exemption Of Visa Requirement For Holders Of Diplomatic And Service Passports)
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2016
Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2016 mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Italia yang memberikan pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas dari kedua negara. Persetujuan ini ditandatangani pada 9 November 2015 di Jakarta untuk memperkuat hubungan persahabatan dan kerja sama bilateral berdasarkan asas timbal balik. Pengesahan ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Lithuania Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Lithuania On The Exemption Of Visa Requirements For Holders Of Diplomatic And Service Passports)
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2016
Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2016 mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Lithuania yang memberikan pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas dari kedua negara. Persetujuan ini ditandatangani pada 27 Agustus 2015 di Jakarta dan berlaku berdasarkan asas timbal balik untuk memperkuat hubungan persahabatan dan kerja sama.
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 menetapkan struktur Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016 yang mencakup rincian pendapatan negara (perpajakan dan non-pajak), belanja negara (pemerintah pusat dan transfer ke daerah/desa), serta pembiayaan. Isi peraturan ini secara rinci menguraikan komponen pendapatan dari Lampiran I dan II, serta membagi belanja pemerintah pusat menjadi bagian Kementerian/Lembaga dan Bendahara Umum Negara dengan detail per fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan IV.
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringanlight Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta Bogor Depok dan Bekasi
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah ketentuan penugasan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/LRT terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi kepada PT Adhi Karya (Persero) Tbk. dengan menerapkan pola *Design and Built* serta standar rel 1435 mm.
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik El Salvador tentang Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik atau Paspor Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of El Salvador On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic Or Official/Service Passports)
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2016
Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2016 mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan El Salvador yang memberikan pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik atau paspor dinas dari kedua negara. Persetujuan ini ditandatangani pada 21 Agustus 2015 di San Jose, Kosta Rika, dan bertujuan memperkuat hubungan persahabatan serta kerja sama bilateral berdasarkan asas timbal balik.
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Panama tentang Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik, Dinas, Konsuler dan Khusus (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Panama On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic, Service, Consular And Special Passports)
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2016
Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2016 mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Republik Panama yang memberikan pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik, dinas, konsuler, dan khusus dari Panama. Persetujuan ini ditandatangani pada 5 Juni 2015 di Panama City dan didasarkan pada prinsip hubungan persahabatan serta kerja sama timbal balik antara kedua negara.
Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016
Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Satgas ini memiliki tugas utama memberantas pungutan liar secara efektif dan efisien dengan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, serta yustisi, serta wewenang melakukan operasi tangkap tangan dan memberikan rekomendasi sanksi kepada pelaku. Susunan organisasinya dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagai Penanggungjawab, dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sebagai anggota kunci yang mewakili Kejaksaan Agung.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan bahwa seluruh pegawai di lingkungan BNPB berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan sebagai insentif tambahan di luar gaji pokok. Ketentuan ini dibuat untuk menyesuaikan dan meningkatkan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lembaga tersebut.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2016
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2016 menetapkan aturan mengenai pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai lainnya di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai insentif untuk meningkatkan kinerja dalam reformasi birokrasi. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya (Perpres No. 139 Tahun 2015) dan mengatur definisi pegawai serta dasar hukum keuangan negara yang menjadi landasan penerapannya.
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang berada langsung di bawah Presiden, dengan tugas utama menyusun standar, memberikan pedoman, serta melakukan koordinasi dan evaluasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan. Lembaga ini juga berfungsi merumuskan kebijakan, mengembangkan sistem informasi, serta melaksanakan pembinaan dan pemasyarakatan bidang pencarian dan pertolongan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Strategi Nasional Keuangan Inklusif
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016
Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2016 menetapkan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) sebagai pedoman strategis untuk memperluas akses layanan keuangan guna mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan, dan menurunkan kesenjangan. Dalam pelaksanaannya, dibentuklah Dewan Nasional Keuangan Inklusif yang bertugas melakukan koordinasi, pengarahan kebijakan, serta monitoring dan evaluasi strategi tersebut.
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Rumania Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Romania On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service Passports)
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2016
Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2016 mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Rumania yang memberikan pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas dari kedua negara. Persetujuan ini ditandatangani pada 24 September 2015 di New York untuk memperkuat hubungan persahabatan dan kerja sama bilateral berdasarkan asas timbal balik. Pengesahan ini didasarkan pada Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Kementerian Republik Albania Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Council Of Ministers Of The Republic Of Albania On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service Passports)
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2016
Peraturan ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Dewan Kementerian Albania yang memberikan pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas dari kedua negara. Persetujuan yang ditandatangani pada 26 September 2015 di New York ini bertujuan memperkuat hubungan persahabatan dan kerja sama bilateral berdasarkan asas timbal balik.
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkereta Apian Umum di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah ketentuan pendanaan dan pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang ditugaskan untuk pembangunan prasarana perkeretaapian umum. Tujuannya adalah memperkuat pendanaan serta meningkatkan pengawasan melalui pemeriksaan pencapaian pekerjaan yang dilakukan oleh BUMD tersebut.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2016
Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya yang memiliki jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI, kecuali bagi mereka yang tidak memiliki jabatan, sedang diberhentikan sementara/dinonaktifkan, atau diberhentikan dari jabatan organiknya dengan uang tunggu.
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia Terkait dengan Pelayanan Angkutan Udara (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Australia Relating To Air Services)
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2016
Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2016 mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Australia mengenai Pelayanan Angkutan Udara yang ditandatangani pada 7 Februari 2013 di Canberra. Persetujuan ini bertujuan membangun jaringan transportasi udara internasional yang terintegrasi, efisien, dan kompetitif untuk memperkuat konektivitas antara kedua negara.
Tata Cara Pemilihan Pengusulan dan Penetapan Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas serta Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tata cara pemilihan, pengusulan, dan penetapan anggota serta calon pengganti antarwaktu bagi Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji. Calon anggota harus memenuhi syarat ketat seperti beragama Islam, berusia 40–60 tahun, memiliki integritas, serta tidak sedang menjadi anggota partai politik atau terpidana penjara 5 tahun atau lebih.
Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2016
Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2016 mengubah bentuk Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ponorogo menjadi Institut Agama Islam Negeri Ponorogo sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama. Pada saat berlakunya aturan ini, seluruh aset, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari STAIN Ponorogo secara otomatis dialihkan ke IAIN Ponorogo, sementara peraturan pendiriannya yang lama dicabut.
Institut Agama Islam Negeri Kerinci
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2016
Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2016 mengubah bentuk Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kerinci menjadi Institut Agama Islam Negeri Kerinci sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Pada saat berlakunya peraturan ini, seluruh aset, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari STAIN Kerinci secara otomatis dialihkan ke IAIN Kerinci, sekaligus mencabut ketentuan pendirian STAIN Kerinci yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997.
Institut Agama Islam Negeri Pekalongan
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2016
Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2016 mengubah bentuk Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pekalongan menjadi Institut Agama Islam Negeri Pekalongan sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama. Pada saat berlakunya peraturan ini, seluruh aset, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari STAIN Pekalongan secara otomatis dialihkan ke IAIN Pekalongan, sementara Keputusan Presiden No. 11 Tahun 1997 yang mendasarinya dicabut.
Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2016
Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2016 mengubah bentuk Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe menjadi Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama. Pada saat perubahan ini berlaku, seluruh aset, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari STAI Negeri Malikussaleh secara otomatis dialihkan ke IAIN Lhokseumawe, sekaligus mencabut Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2004 tentang pendirian STAI tersebut.
Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 150000
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan arahan strategis untuk mewujudkan satu peta nasional yang mengacu pada satu referensi, standar, basis data, dan geoportal guna mendukung pembangunan nasional. Fokus utamanya adalah percepatan penyediaan informasi geospasial dasar dan tematik pada tingkat ketelitian skala 1:50.000 melalui integrasi sistem pengelolaan data antar kementerian/lembaga.
Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2016 mengatur status kepegawaian dosen dan tenaga kependidikan pada 17 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTN Baru) yang didirikan pemerintah atau berasal dari swasta, termasuk Universitas Bangka Belitung hingga Institut Seni Budaya Indonesia Papua. Ketentuan ini bertujuan menegakkan tertib administrasi dan kepastian hukum bagi para pendidik profesional serta ilmuwan di institusi tersebut.
Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 mewajibkan Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, atau anggota Polri yang ditunjuk sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Pengelola APBN untuk memiliki Sertifikat Bendahara. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuknya, sedangkan proses sertifikasi dilakukan secara sistematis dan obyektif oleh unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang berwenang.