Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 121 Tahun 2015 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2015 berlaku

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pemberian Tunjangan Kinerja bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pegawai Lainnya di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia yang memiliki jabatan. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, sedang diberhentikan sementara, diperbantukan ke instansi lain, atau sedang cuti di luar tanggungan negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
121
Tahun
2015
Tentang
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Oktober 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7585
Jumlah diDownload
11
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
241
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah