Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pemberian Tunjangan Kinerja bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pegawai Lainnya di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia yang memiliki jabatan. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, sedang diberhentikan sementara, diperbantukan ke instansi lain, atau sedang cuti di luar tanggungan negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 121
- Tahun
- 2015
- Tentang
- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Oktober 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7585
- Jumlah diDownload
- 11
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 241
- Tanggal Pengundangan
- 27 Oktober 2015