Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2015 mengatur pemberian Tunjangan Kinerja bulanan bagi Pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik sebagai insentif peningkatan kinerja. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan, yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, yang diperbantukan di instansi lain, serta pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau masa persiapan pensiun. Selain itu, pegawai pada Badan Layanan Umum yang sudah menerima remunerasi sesuai peraturan terkait juga tidak berhak menerima tunjangan kinerja ini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 122
- Tahun
- 2015
- Tentang
- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Oktober 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3364
- Jumlah diDownload
- 455
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 242
- Tanggal Pengundangan
- 27 Oktober 2015