Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 122 Tahun 2015 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2015 berlaku

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik

Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2015 mengatur pemberian Tunjangan Kinerja bulanan bagi Pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik sebagai insentif peningkatan kinerja. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan, yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, yang diperbantukan di instansi lain, serta pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau masa persiapan pensiun. Selain itu, pegawai pada Badan Layanan Umum yang sudah menerima remunerasi sesuai peraturan terkait juga tidak berhak menerima tunjangan kinerja ini.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
122
Tahun
2015
Tentang
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Oktober 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3364
Jumlah diDownload
455
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
242
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah