Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 120 Tahun 2015 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2015 berlaku

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan bahwa pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan sebagai insentif, kecuali bagi mereka yang tidak memiliki jabatan, sedang diberhentikan, diperbantukan ke instansi lain, atau sedang cuti di luar tanggungan negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
120
Tahun
2015
Tentang
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Oktober 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7186
Jumlah diDownload
11
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
240
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2015

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah