Peraturan PEMERINTAH PUSAT

Halaman 85 dari 88 · 2.625 dokumen

Keppres Nomor 13 Tahun 2015 pemerintah pusat 2015

Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada Kabupaten Muna, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Sintang, dan Kota Ternate

Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2015

Keputusan Presiden ini membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Kabupaten Muna, Seruyan, Gianyar, Sintang, dan Kota Ternate untuk menangani gugatan konsumen terhadap pelaku usaha. Konsumen yang dirugikan dapat mengajukan perkara di BPSK sesuai domisili mereka atau lokasi terdekat, dengan biaya operasional ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing daerah.

berlaku
Keppres Nomor 40 Tahun 2015 pemerintah pusat 2015

Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2015

Wapres Gibran Rakabuming Raka ditugaskan melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kenegaraan ke Portugal, Amerika Serikat, dan Jepang pada 18–30 September 2024. Penugasan ini didasarkan pada kewenangan Presiden untuk mendelegasikan tugasnya kepada Wakil Presiden saat berada di luar negeri, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

berlaku
Keppres Nomor 18 Tahun 2015 pemerintah pusat 2015

Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2014 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Sail Tomini Tahun 2015

Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2015

Keputusan Presiden ini mengubah struktur dan tugas Panitia Nasional Penyelenggara Sail Tomini Tahun 2015 agar menyesuaikan pergeseran fungsi antar kementerian dalam Kabinet Kerja, serta memperjelas susunan keanggotaan yang melibatkan menteri, kepala daerah, dan pejabat teknis dari berbagai kementerian terkait.

berlaku
Keppres Nomor 8 Tahun 2015 pemerintah pusat 2015

Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2015

Menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Jepang, Republik Rakyat Tiongkok, dan Malaysia pada tanggal 22 sampai dengan 28 Maret 2015, atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air. Keputusan ini didasarkan pada kebutuhan menjaga kelancaran pemerintahan saat Presiden berada di luar negeri.

berlaku
Keppres Nomor 2 Tahun 2015 pemerintah pusat 2015

Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2015

Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina pada tanggal 5 hingga 10 Februari 2015. Keputusan ini berlaku efektif pada tanggal 4 Februari 2015.

berlaku
Keppres Nomor 24 Tahun 2015 pemerintah pusat 2015

Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2015

Menugaskan Wakil Presiden Joko Widodo (sebagai Wakil Presiden saat itu) untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja/kenegaraan ke Malaysia pada 20–22 November 2015, hingga Presiden tiba kembali di tanah air. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang penugasan Wakil Presiden saat Presiden berada di luar negeri.

berlaku
Keppres Nomor 20 Tahun 2015 pemerintah pusat 2015

Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2015

Keputusan Presiden No. 20 Tahun 2015 membentuk Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (TEPRA) yang terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. Tim ini dipimpin oleh Menteri Keuangan sebagai Ketua dan Wakil Menteri Keuangan sebagai Ketua Tim Pelaksana, dengan anggota yang mencakup pejabat dari kementerian terkait serta Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Tujuannya adalah untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap realisasi anggaran serta pelaksanaan program pemerintah dalam rangka memastikan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

berlaku
Keppres Nomor 9 Tahun 2015 pemerintah pusat 2015

Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2015

Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2015

Keputusan Presiden ini menetapkan 151 Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai program penyusunan untuk tahun 2015 dengan jangka waktu satu tahun, serta mewajibkan pelaporan perkembangan realisasi setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan HAM. Selain itu, diatur pula mekanisme untuk mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah di luar program utama jika didasarkan pada kebutuhan undang-undang atau putusan Mahkamah Agung, serta ketentuan bahwa perubahan program hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Presiden.

berlaku
Keppres Nomor 10 Tahun 2015 pemerintah pusat 2015

Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2015

Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2015

Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2015 menetapkan 92 Rancangan Peraturan Presiden sebagai program penyusunan untuk tahun 2015 yang berjangka satu tahun, dengan mekanisme pelaporan triwulan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk verifikasi. Selain program utama, pemrakarsa dapat mengajukan rancangan di luar program jika ada kebutuhan mendesak, kebutuhan tahunan, atau fleksibilitas pengaturan (seperti gaji dan tunjangan), serta harus mendapat izin prakarsa dari Presiden.

berlaku
Keppres Nomor 16 Tahun 2015 pemerintah pusat 2015

Tim Kajian Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam bagi Pembangungan Ekonomi Papua

Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2015

Keputusan Presiden No. 16 Tahun 2015 membentuk Tim Kajian Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam bagi Pembangunan Ekonomi Papua yang bertugas mengevaluasi dan mengkaji kebijakan pengelolaan SDA di Papua dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, budaya, hukum, dan lingkungan. Tim ini, yang diketuai oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan melibatkan berbagai kementerian serta gubernur Papua, wajib melaporkan hasil tugasnya kepada Presiden paling kurang satu bulan sekali dan bertugas hingga 31 Desember 2015.

berlaku
Keppres Nomor 1 Tahun 2015 pemerintah pusat 2015

Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Lebak, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Asahan, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Lima Puluh Kota, dan Kabupaten Kapuas

Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2015

Keputusan Presiden ini membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di tujuh kabupaten tertentu, di mana konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha secara gratis dengan biaya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setempat.

berlaku
Keppres Nomor 22 Tahun 2015 pemerintah pusat 2015

Hari Santri

Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015

Keputusan Presiden No. 22 Tahun 2015 menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri untuk mengenang peran ulama dan santri dalam perjuangan kemerdekaan dan mempertahankan NKRI, yang diperingati berdasarkan Resolusi Jihad tahun 1945. Hari Santri ini bukan merupakan hari libur nasional dan berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.

berlaku
Keppres Nomor 19 Tahun 2015 pemerintah pusat 2015

Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2015

Peraturan ini mengubah Pasal 8 Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 dengan menetapkan bahwa imbal jasa penjaminan, subsidi bunga, dan fasilitas pembiayaan lainnya bagi UMKM diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan. Ketentuan tersebut harus disusun dengan memperhatikan kebijakan yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

berlaku
Keppres Nomor 3 Tahun 2015 pemerintah pusat 2015

Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia–afrika Tahun 2015 dalam Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia–afrika dan Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic Partnership

Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2015

Keputusan Presiden ini membentuk Panitia Nasional untuk menyelenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika Tahun 2015 di Jakarta dan Bandung, yang dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan dan dibantu oleh berbagai menteri serta koordinator. Tugas panitia adalah mempersiapkan dan melaksanakan acara tersebut pada bulan April 2015 dengan aman, lancar, dan tertib, serta melibatkan Presiden sebagai Pengarah tertinggi.

berlaku
Keppres Nomor 11 Tahun 2015 pemerintah pusat 2015

Tim Percepatan Penyelesaian Pembayaran Jual Beli Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Lapindo Sidoarjo di dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007

Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2015

Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2015 membentuk Tim Percepatan khusus untuk menetapkan kebijakan dan langkah-langkah percepatan penyelesaian pembayaran jual beli tanah serta bangunan bagi warga korban luapan lumpur Sidoarjo di dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007. Tim ini bertugas menegosiasikan besaran dana, jaminan, serta tata cara pembayaran dengan Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya, dengan masa kerja selama enam bulan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

berlaku
Keppres Nomor 23 Tahun 2015 pemerintah pusat 2015

Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2015

Menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Amerika Serikat pada tanggal 24 sampai dengan 31 Oktober 2015 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang penugasan Wakil Presiden dalam hal Presiden berada di luar negeri.

berlaku
Keppres Nomor 121 Tahun 2014 pemerintah pusat 2014

pembentukan kementerian dan pengangkatan menteri kabinet kerja tahun 2014-2019

Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 2014

berlaku
Keppres Nomor 26 Tahun 2014 pemerintah pusat 2014

Panitia Nasional Penyelenggaraan Latihan Penanggulangan Bencana Megathrust Mentawai Tahun 2014 di Provinsi Sumatera Barat

Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2014

Keputusan Presiden ini membentuk Panitia Nasional untuk menyelenggarakan Latihan Penanggulangan Bencana Megathrust Mentawai 2014 di Sumatera Barat guna meningkatkan kesiapsiagaan dan koordinasi penanganan bencana. Panitia tersebut bertugas menyiapkan, melaksanakan, dan mengevaluasi latihan yang mencakup simulasi posko, evakuasi, serta bakti sosial dengan melibatkan berbagai kementerian, TNI, dan Polri.

berlaku
Keppres Nomor 45 Tahun 2014 pemerintah pusat 2014

Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sumatera Selatan

Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2014

Keputusan Presiden ini menetapkan pembentukan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sumatera Selatan dengan susunan keanggotaan yang dipimpin oleh Gubernur Sumatera Selatan sebagai Ketua dan Bupati Banyuasin sebagai Wakil Ketua, serta terdiri dari para kepala instansi terkait di tingkat provinsi dan kabupaten. Dewan Kawasan ini dibentuk untuk mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah tersebut dan bertanggung jawab melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional.

berlaku
Keppres Nomor 33 Tahun 2014 pemerintah pusat 2014

Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sulawesi Tengah

Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2014

Keputusan Presiden ini menetapkan susunan keanggotaan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sulawesi Tengah, yang diketuai oleh Gubernur Sulawesi Tengah dan melibatkan berbagai kepala instansi terkait di tingkat provinsi dan kota Palu. Dewan Kawasan bertanggung jawab melaksanakan tugasnya dan wajib melaporkan hasilnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus paling sedikit sekali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

berlaku
Keppres Nomor 50 Tahun 2014 pemerintah pusat 2014

Hibah Pemerintah dalam Rangka Pembangunan Masjid di Ahmad Shah Baba Mina, Kabul, Afghanistan

Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 2014

Presiden Joko Widodo memberikan hibah sebesar Rp5 miliar dari APBN kepada organisasi NECDO untuk membiayai pembangunan masjid di Ahmad Shah Baba Mina, Kabul, Afghanistan. Hibah tersebut bertujuan memperkuat hubungan persahabatan dan mendukung proses perdamaian serta rekonsiliasi rakyat Afghanistan, dengan syarat penggunaan dana harus akuntabel dan sesuai peraturan perundang-undangan.

berlaku
Keppres Nomor 34 Tahun 2014 pemerintah pusat 2014

Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sulawesi Utara

Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2014

Keputusan Presiden ini menetapkan susunan keanggotaan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sulawesi Utara yang dipimpin oleh Gubernur Sulawesi Utara dan melibatkan berbagai kepala instansi terkait di provinsi serta kota Bitung. Dewan Kawasan bertanggung jawab melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus paling sedikit sekali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

berlaku
Keppres Nomor 10 Tahun 2014 pemerintah pusat 2014

Panitia Nasional Penyelenggara Sail Raja Ampat Tahun 2014

Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2014

Keputusan Presiden ini membentuk Panitia Nasional Penyelenggara Sail Raja Ampat Tahun 2014 yang bertugas menyelenggarakan acara puncak di Papua Barat guna memperingati HUT RI ke-69 dan mengembangkan potensi kelautan serta pariwisata. Panitia tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam melaksanakan berbagai kegiatan bhakti sosial, olahraga bahari, dan pembangunan infrastruktur.

berlaku
Keppres Nomor 48 Tahun 2014 pemerintah pusat 2014

Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Jepara, Kabupaten Agam, dan Kota Pariaman

Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2014

Keputusan Presiden ini membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di enam wilayah (Kabupaten Tolitoli, Barito Selatan, Sukamara, Sidoarjo, Jepara, Agam, dan Kota Pariaman) untuk menangani gugatan konsumen terhadap pelaku usaha. Konsumen yang dirugikan dapat mengajukan perkara di BPSK domisili atau terdekat, dengan biaya operasional ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing.

berlaku
Keppres Nomor 47 Tahun 2014 pemerintah pusat 2014

Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero)

Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2014

Keputusan Presiden ini membentuk Komite Privatisasi Perusahaan Persero yang berkedudukan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utamanya adalah merumuskan kebijakan privatisasi, menetapkan langkah-langkah pelaksanaan, serta menyelesaikan masalah strategis dalam proses privatisasi. Susunan keanggotanya dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dengan Wakil Ketua dari Menteri BUMN dan anggota dari kementerian teknis terkait.

berlaku
Keppres Nomor 51 Tahun 2014 pemerintah pusat 2014

Pembentukan Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi yang Diajukan Oleh Presiden

Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2014

Keputusan Presiden No. 51 Tahun 2014 membentuk Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden untuk memilih pengganti Dr. Hamdan Zoelva yang masa tugasnya berakhir Januari 2015. Panitia ini, yang dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum dan HAM, bertugas mengumumkan pendaftaran, menyeleksi calon, serta melaporkan hasil seleksi kepada Presiden. Masa kerja panitia berlangsung sejak penetapan keputusan hingga calon Hakim Konstitusi hasil seleksi resmi diangkat.

berlaku
Keppres Nomor 27 Tahun 2014 pemerintah pusat 2014

Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Katingan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kota Sibolga, dan Kota Gorontalo

Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2014

Keputusan Presiden ini membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di sepuluh wilayah tertentu (Kabupaten Kepahiang, Tegal, Pasaman Barat, Purbalingga, Katingan, Sijunjung, Labuhanbatu Selatan, Luwu Utara, Kapuas Hulu, serta Kota Sibolga dan Gorontalo). Konsumen yang dirugikan dapat mengajukan gugatan melalui BPSK di domisili mereka atau lokasi terdekat, dengan biaya operasional ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing.

berlaku
Keppres Nomor 30 Tahun 2014 pemerintah pusat 2014

Hari Veteran Nasional

Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2014

Keputusan Presiden No. 30 Tahun 2014 menetapkan tanggal 10 Agustus sebagai Hari Veteran Nasional untuk mengenang jasa dan pengorbanan para pejuang kemerdekaan Indonesia, khususnya terkait gencatan senjata pada tahun 1949. Peringatan ini bertujuan menghormati perjuangan mempertahankan kedaulatan negara dan ikut serta dalam perdamaian dunia, namun tanggal tersebut bukan merupakan hari libur nasional.

berlaku
Keppres Nomor 44 Tahun 2014 pemerintah pusat 2014

Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Maluku Utara

Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2014

Keputusan Presiden ini menetapkan pembentukan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Maluku Utara dengan susunan keanggotaan yang terdiri dari Gubernur sebagai Ketua, Bupati Pulau Morotai sebagai Wakil Ketua, serta berbagai kepala dinas dan kantor wilayah terkait di tingkat provinsi dan kabupaten. Dewan Kawasan ini dibentuk untuk mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah tersebut dan bertanggung jawab melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.

berlaku
Keppres Nomor 52 Tahun 2014 pemerintah pusat 2014

Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2014

Menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden Joko Widodo selama Presiden melakukan kunjungan kerja di Korea Selatan pada 10–12 Desember 2014 demi kelancaran pemerintahan. Penugasan ini berlaku selama masa kunjungan tersebut atau hingga Presiden tiba kembali di tanah air, dengan dasar hukum UUD 1945 Pasal 4 ayat (1) dan Keppres No. 8 Tahun 2000.

berlaku
Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah