Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 105 Tahun 2015 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2015 berlaku

Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden No. 105 Tahun 2015 mengatur kemudahan pengurusan dokumen bagi kapal wisata (yacht) asing untuk memasuki wilayah perairan Indonesia guna meningkatkan kunjungan wisata. Peraturan ini mendefinisikan kapal wisata sebagai alat angkut perairan berbendera asing yang digunakan sendiri oleh wisatawan untuk kegiatan non-niaga, serta menetapkan pelabuhan masuk atau keluar sebagai titik spesifik untuk aktivitas tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
105
Tahun
2015
Tentang
KUNJUNGAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING KE INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 September 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10354
Jumlah diDownload
449
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
105
Tanggal Pengundangan
30 September 2015

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah