Kembali
Memuat PDF…
Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 105 Tahun 2015 mengatur kemudahan pengurusan dokumen bagi kapal wisata (yacht) asing untuk memasuki wilayah perairan Indonesia guna meningkatkan kunjungan wisata. Peraturan ini mendefinisikan kapal wisata sebagai alat angkut perairan berbendera asing yang digunakan sendiri oleh wisatawan untuk kegiatan non-niaga, serta menetapkan pelabuhan masuk atau keluar sebagai titik spesifik untuk aktivitas tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 105
- Tahun
- 2015
- Tentang
- KUNJUNGAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING KE INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 September 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10354
- Jumlah diDownload
- 449
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 105
- Tanggal Pengundangan
- 30 September 2015
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011