Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 108 Tahun 2015 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2015 berlaku

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2015

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kewajiban pemberian Tunjangan Kinerja setiap bulan bagi Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pegawai Lainnya yang memiliki jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Tunjangan ini diberikan sebagai insentif untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas pegawai dalam mendukung reformasi birokrasi, dengan ketentuan bahwa pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, sedang diberhentikan sementara, atau dinonaktifkan tidak berhak menerimanya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
108
Tahun
2015
Tentang
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Oktober 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1222
Jumlah diDownload
454
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
228
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2015

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2010

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah