Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2015
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kewajiban pemberian Tunjangan Kinerja setiap bulan bagi Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pegawai Lainnya yang memiliki jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Tunjangan ini diberikan sebagai insentif untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas pegawai dalam mendukung reformasi birokrasi, dengan ketentuan bahwa pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, sedang diberhentikan sementara, atau dinonaktifkan tidak berhak menerimanya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 108
- Tahun
- 2015
- Tentang
- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Oktober 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1222
- Jumlah diDownload
- 454
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 228
- Tanggal Pengundangan
- 09 Oktober 2015
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2010