Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera
Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah tujuan pembangunan jalan tol di Sumatera menjadi pengembangan kawasan dari Bakauheni hingga Banda Aceh dan menetapkan pengusahaan 24 ruas jalan tol spesifik, termasuk Medan-Binjai, Palembang-Simpang Indralaya, dan Pekanbaru-Dumai.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 117
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2014 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Oktober 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3019
- Jumlah diDownload
- 12
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 244
- Tanggal Pengundangan
- 28 Oktober 2015
Relasi peraturan
Diubah oleh