Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 110 Tahun 2015 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2015 berlaku

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan bahwa pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan, kecuali bagi mereka yang tidak memiliki jabatan, sedang diberhentikan, cuti di luar tanggungan negara, atau bekerja di badan lain. Tunjangan ini diberikan sebagai tambahan penghasilan bagi pegawai yang sedang menjalankan tugas, dengan ketentuan bahwa pegawai di Badan Layanan Umum yang sudah mendapat remunerasi tidak berhak menerimanya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
110
Tahun
2015
Tentang
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5488
Jumlah diDownload
8
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
230
Tanggal Pengundangan
15 Oktober 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah