Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan, kecuali bagi mereka yang tidak memiliki jabatan, sedang diberhentikan, cuti di luar tanggungan negara, atau bekerja di badan lain. Tunjangan ini diberikan sebagai tambahan penghasilan bagi pegawai yang sedang menjalankan tugas, dengan ketentuan bahwa pegawai di Badan Layanan Umum yang sudah mendapat remunerasi tidak berhak menerimanya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 110
- Tahun
- 2015
- Tentang
- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Oktober 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5488
- Jumlah diDownload
- 8
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 230
- Tanggal Pengundangan
- 15 Oktober 2015